Kebun Tak Terurus dan Target Produksi Jadi Sorotan, Kebijakan APN Disambut Warganet
Dirmanews.com, Jakarta – PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melakukan perubahan pola pengelolaan perkebunan dengan menghentikan sejumlah Kerja Sama Operasional (KSO) dan mengalihkan pengelolaan melalui skema vendorisasi, kemitraan dengan koperasi masyarakat serta pengelolaan lahan sementara.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola perkebunan sekaligus upaya menjaga aset negara agar tetap produktif.
Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menjelaskan bahwa penghentian KSO dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pola kerja sama sebelumnya.
Menurut Tuhu, salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan adalah tidak tercapainya target produksi.
“Pola kita memutus KSO karena tidak ada target produksi,” ujar Tuhu kepada wartawan di Jakarta.
Ia menilai pengelolaan kebun yang tidak disertai perawatan dan target produksi dapat berdampak terhadap kondisi tanaman.
“Tanaman kelapa sawit hancur karena hanya dipanen pokok sawitnya, sedangkan areal tidak dibabat atau dibersihkan,” katanya.
Tiga Pola Pengelolaan
Tuhu menjelaskan, setelah penghentian KSO, Agrinas menyiapkan tiga pola pengelolaan.
Pertama, vendorisasi pekerjaan perkebunan, mulai dari pekerjaan tunas, panen, pembersihan gawangan hingga pengangkutan tandan buah segar (TBS).
Kedua, Agrinas membuka ruang kemitraan dengan koperasi masyarakat yang telah ada. Skema tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan perkebunan.
Ketiga, perusahaan menerapkan pengelolaan lahan sementara, terutama untuk menjaga areal tetap terurus selama proses penataan berlangsung.
Menurut Tuhu, pengelolaan sementara diperlukan untuk mencegah tanaman maupun hasil produksi perkebunan menjadi sasaran pencurian atau penjarahan.
Ia juga menilai perubahan pola pengelolaan tersebut dapat mengganggu kepentingan pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari skema KSO.
“Kebijakan pemutusan KSO menjadi vendorisasi dan pengelolaan sementara membuat mafia KSO menggelepar,” ungkapnya.
Setiap Mitra Wajib Kejar Target Produksi
Dalam tata kelola baru tersebut, Agrinas menempatkan target produksi sebagai salah satu indikator utama penilaian terhadap mitra.
Mitra tidak hanya dituntut menjalankan pekerjaan operasional, tetapi juga wajib memenuhi target produksi yang telah ditetapkan perusahaan.
Tuhu mengatakan pencapaian produksi tersebut wajib dilaporkan kepada Agrinas sehingga kinerja setiap mitra dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.
“Program ini semuanya ada target. Ada kewajiban produksi mitra yang wajib dicapai untuk dilaporkan kepada Agrinas,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, Agrinas ingin memastikan kegiatan pengelolaan perkebunan tidak sebatas menjalankan aktivitas operasional, tetapi menghasilkan produksi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fokus Selamatkan Aset Negara
Tuhu menegaskan pembenahan tata kelola perkebunan bukan semata-mata berkaitan dengan perubahan pola kerja sama, tetapi juga bagian dari upaya menjaga aset negara sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
“Agrinas hadir bermanfaat untuk rakyat, meningkatkan perekonomian kerakyatan yang berkelanjutan. Agrinas hadir mendukung Asta Cita Bapak Presiden RI guna swasembada pangan, energi dan air,” katanya.
Ia menambahkan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.
“Agrinas adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan keberlangsungannya dengan tata kelola GCG secara benar sesuai ketentuan,” tegas Tuhu.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pembenahan tata kelola Agrinas.
“Saya memohon kepada seluruh stakeholders kiranya bersama Agrinas melawan kepentingan besar yang menghambat keputusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
KSO di MNI Parit Purba Ikut Disorot
Sementara itu, kebijakan pemutusan KSO tersebut mendapat perhatian warganet, terutama setelah muncul berbagai informasi mengenai kondisi sejumlah kebun yang sebelumnya dikelola melalui pola KSO.
Salah satunya lokasi MNI di Jalan Parit Purba, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya disebut dikelola melalui KSO dengan PT Permata Kencana Utama (PKU).
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas pemanenan TBS di lokasi tersebut. Bahkan, pada 6 September 2026 sekitar pukul 23.20 WIB, sebuah truk pengangkut TBS disebut terlihat keluar dari Jalan Parit Purba menuju arah Kota Dumai.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena hasil panen disebut dipanen pada siang hari dan sebagian hasilnya kemudian diangkut menggunakan kendaraan pada malam hari.
Namun, mengenai volume produksi, asal TBS, mekanisme pengangkutan dan tujuan pengiriman, diperlukan verifikasi melalui dokumen resmi, data timbang serta keterangan dari pihak KSO dan APN.
Warganet juga mendesak APN melakukan audit terhadap seluruh hasil produksi yang dipanen selama KSO berlangsung di lokasi MNI, termasuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan surat perintah kerja maupun perjanjian KSO.
Jika dalam audit ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap perusahaan menindaklanjutinya sesuai ketentuan, termasuk menyerahkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Produksi Disebut Capai Ratusan Ton
Sumber yang dihimpun menyebutkan aktivitas pemanenan di lokasi MNI selama Agustus hingga September 2026 menghasilkan TBS dalam jumlah besar. Bahkan, produksinya disebut-sebut mendekati 1.000 ton.
TBS tersebut dikabarkan diangkut menggunakan dump truck maupun kendaraan jenis colt diesel, baik pada siang maupun malam hari, dengan tujuan salah satu PKS di kawasan Simpang Gelombang, Kandis.
Namun, angka produksi tersebut masih berupa informasi dari sumber lapangan dan belum dapat dipastikan secara independen. Untuk memastikan jumlah sebenarnya, diperlukan pencocokan antara data hasil panen, surat jalan, tiket timbang, catatan penjualan dan dokumen penerimaan PKS.
Polemik tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap kebijakan baru Agrinas dalam melakukan penataan aset perkebunan. Dengan adanya target produksi dan evaluasi terhadap mitra, masyarakat berharap pengelolaan aset negara benar-benar dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai prinsip GCG.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Agrinas Palma Nusantara maupun PT Permata Kencana Utama terkait informasi mengenai pelaksanaan KSO, produksi TBS, pengangkutan hasil panen serta kebijakan penghentian atau perubahan pola pengelolaan perkebunan. (Sp)



