• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Sumut

Apical Group Buat Peraturan Sepihak Tanpa Koordinasi Dengan Perwakilan Buruh TKBM

admin by admin
February 10, 2025
in Sumut
0
Apical Group Buat Peraturan Sepihak Tanpa Koordinasi Dengan Perwakilan Buruh TKBM
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Lubuk Gaung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai terindikasi cuekin  Laporan  PUK – SP3. Sungai Sembilan, Koperasi Jasa TKBM dan Koperasi TKBM Tiga Putra Mandiri.

Telah disampaikan 5 Februari 2025 sebagai terlapor  PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Apical group, dikabarkan bahwa dengan seenaknya PT. SDO membuat peraturan sepihak terkait Surat Perintah Kerja (SPK) tang masa berlaku dipangkas menjadi 1 bulan.

Kemudian upah dibayar murah, sehingga menimbulkan kegaduhan  sesama pekerja antara yang fro dan kontra, timbul pertanyaan ada apa dengan Disnakertrans Dumai. demikian Amir Hamzah Ketua PUK SP3 Sungai Sembilan Minggu (09/02/2025) membagikan informasi tersebut.

Informasi yang berkembang bahwa PT. SDO membuat kebijakan secara sepihak melakukan perubahan bahwa SPK  yang selama ini berlaku 1 tahun dipangkas menjadi 1 (satu) bulan dan lebih parahnya lagi SDO melakukan penurunan upah. 

Padahal selama ini hubungan kerja antara Apical dengan TKBM telah terjalin harmonis. Namun setelah managemen SDO Lubuk Gaung dijabat Martin Sukendar selaku manager SSL Apical group membuat peraturan yang tidak populer dan dilakukan secara sepihak, tanpa kordinasi dengan Serikat Pekerja Bongkar Muat yang ada di PT. SDO. sehingga menimbulkan keresahan dikalangan buruh TKBM, celoteh netizen Senin (10/02/2025).

Keresahan dikalangan pekerja TKBM. dikabarkan bahwa PT. SDO telah merekrut warga tempatan sebagai anggota Koperasi TKBM yang baru dan  akan bermitra dengan SDO yang anggotanya juga berasal dari warga Lubuk Gaung.

Sementara bahwa  buruh TKBM yang dikelola 3 organisasi TKBM tersebut juga warga Lubuk Gaung yang selama ini menjadi mitra  SDO telah berlangsung selama 3 tahun lamanya “kebijakan SDO memangkas masa belakunya SPK dan upah murah bisa saja terjadi benturan sesama warga tempatan, yang berujung tidak kondusifnya daerah ini” ujar warga net.

Bahwa terkait akan ada konflik sesama warga tempatan Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung Hendry Anto menyurati Apical Group pabrik pengolah minyak mentah sawit CPO dan turunannya yang beroperasi di kawasan industry Lubuk Gaung melalui surat nomor : 02/LPMK-LG/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 perihal penyapaian pendapat, yang intinya bahwa akibat dari kebijakan sepihak dikhawatirkan akan ada konflik sesama warga tempatan diduga kuat ulah Martin Sukendar selaku manager SSL Apical group. warga beharap jangan sampai terjadi konflik sesama warga tempatan. Disnakertrans segera turun tangan, pinta Hendry.

Surat yang dilayangkan LPMK Kelurahan Lubuk Gaung mendapat dukungan 8 (delapan)  Ketua RT yakni, RT-08, 09, 10, 16, 12, 14, 13. Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan dengan tembusan Wali kota Dumai, DPRD Dumai Kapolres Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung. 

Keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa akan ada konflik sesama warga tempatan dipicu dengan kebijakan managemen PT. SDO dengan menerbitkan SPK berlaku hanya 1 bulan  “sudahlah gaji murah, SPK dipangkas dari 1 tahun menjadi 1 bulan”, bahwa kebijakan managemen SDO  mencederai rasa keadilan para buruh TKBM.

Bahwa para pekerja yang tergabung di organisasi TKBM tersebut dengan adanya peraturan pemerintah menaikkan upah  buruh sebesar 6,5 persen, direspon TKBM  mengingat biaya hidup semakin tinggi mestinya Disnakertrans Dumai tanggap dan merespon dengan cepat melakukan evaluasi terkait SPK yang dibuat sepihak oleh SDO. 

Setidaknya bahwa upah bongkar muat mengacu harga upah bongkar muat PT. SDS yang sama sama Apical group.

Netizen juga menyebutkan bahwa SPK yang diterbitkan Apical Lubuk Gaung batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003. Semestinya bahwa buruh dengan pemberi kerja membuat perjanjian kerja bersama yang dikenal dengan sebutan (PKB) dengan memuat syarat-syarat kerja. 

PKB diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai yang punya tanggungjawab terkait syarat syarat ketenaga kerjaan Disnakertrans bisa melakukan evaluasi terkait PKB tersebut. selain itu bahwa PT. SDO juga diwajibkan mematuhi Pasal 4 UU No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor tenaga kerja. 

Kadisnaker Kota Dumai dikonfirmasi melalui whatsapp Senin, (10/02/2025) terkait Laporan PUK-SP3 Sungai Sembilan dan kawan kawan namun hingga berita ini dikirim keredaksi belum ada jawapan. (Sp)

Previous Post

Polres Binjai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba-2025

Next Post

Peringatan HPN 2025: Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa

admin

admin

Next Post
Peringatan HPN 2025: Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa

Peringatan HPN 2025: Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional
  • Ikuti Rapat Penanganan Pasca Bencana, Pemko Binjai Siap Perkuat Koordinasi
  • Ikuti Rakor BNPB, Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Pendataan Akurat Pasca Bencana
  • Pimpin Apel Gabungan, Pj. Sekdako Binjai Tekankan Percepatan Penyusunan LKPD 2025

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan

IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan

January 12, 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

January 8, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews