• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

Bangunan Pagar Permanen Diduga ‘Liar’ Berdiri di Lahan Pertanian Tanjung Penyembal, Warga Minta Dispertaru Turun Tangan

admin by admin
October 3, 2026
in Riau
0
Bangunan Pagar Permanen Diduga ‘Liar’ Berdiri di Lahan Pertanian Tanjung Penyembal, Warga Minta Dispertaru Turun Tangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Bangunan pagar permanen berupa tembok setinggi sekitar tiga meter diduga liar berdiri di kawasan lahan pertanian masyarakat di RT 09, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Keberadaan pagar tersebut menjadi sorotan warga dan warganet. Pasalnya, lahan yang dipagari itu disebut-sebut memiliki luas sekitar 165 hektare dan selama ini dimanfaatkan masyarakat setempat untuk bercocok tanam, seperti padi, jagung, cabai dan tanaman palawija lainnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut diklaim merupakan milik almarhum Djohan dan kini menjadi bagian dari klaim pihak ahli waris. Bahkan, warga petani yang selama ini mengelola lahan tersebut diinformasikan telah diminta meninggalkan lokasi paling lambat 31 Desember 2026.

Namun, mengenai status hukum, kepemilikan dan alas hak atas lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Sejumlah warga dan warganet meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap status lahan maupun legalitas pembangunan pagar permanen tersebut.

Mereka juga meminta pemerintah meneliti dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, perizinan serta berbagai dokumen pertanahan yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

Sorotan lainnya berkaitan dengan informasi bahwa lahan seluas sekitar 165 hektare tersebut diklaim atas nama satu pihak. Warga meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dispertaru Diminta Berikan Penjelasan

Upaya konfirmasi kepada Dispertaru Kota Dumai telah dilakukan. Bisma, staf Wasdal Dispertaru Dumai, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan pagar permanen tersebut mengatakan dirinya hanya bertugas menyampaikan arahan pimpinan.

“Saya hanya staf yang menyampaikan arahan pimpinan saja pak. Sekali lagi mohon maaf pak. Untuk HP saya belum bisa berikan pak, untuk lebih pastinya silakan ke stand Dispertaru di MPP saja pak. Nanti dari sana akan diarahkan terkait aduan bapak,” ujar Bisma.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan apakah bangunan pagar tersebut telah memiliki perizinan atau bagaimana status administrasi lahan yang dipagari.

Sementara itu, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan lahan tersebut telah lama menjadi objek persoalan. Disebutkan pula adanya proses pengurusan izin prinsip dan izin lokasi oleh almarhum Djohan pada masa lalu.

Terkait informasi tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari instansi pertanahan maupun pihak yang mengklaim lahan untuk memastikan status dan keabsahan dokumen yang dimiliki.

Bertahun-tahun Dimanfaatkan Petani

Selama bertahun-tahun, lahan tersebut diketahui dimanfaatkan warga setempat sebagai lahan pertanian. Masyarakat menanam berbagai komoditas untuk memenuhi kebutuhan dan menopang perekonomian keluarga.

Persoalan kembali mencuat karena adanya informasi bahwa lahan tersebut akan dialihkan untuk kepentingan investasi. Pembangunan pagar permanen kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rencana pemanfaatan kawasan tersebut.

Warga juga mempertanyakan nasib para petani yang selama ini mengelola lahan tersebut apabila benar terjadi perubahan peruntukan.

Sebelumnya, pada Oktober 2021, Wali Kota Dumai H. Paisal pernah menghadiri kegiatan panen raya di kawasan pertanian RT 09 Tanjung Penyembal. Dalam kesempatan tersebut, petani disebut berstatus menumpang di lahan yang dikaitkan dengan almarhum Djohan.

Pada saat itu juga diinformasikan adanya rencana relokasi petani ke Kelurahan Batu Teritib karena disebut telah disiapkan lahan pengganti. Namun, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan tindak lanjut mengenai lahan pengganti tersebut.

Masih Ada Persoalan Ganti Rugi

Selain persoalan status lahan, informasi yang dihimpun menyebutkan masih terdapat warga yang mengaku belum menerima penyelesaian ganti rugi atas bidang tanah yang diklaim tersebut.

Sebagian warga disebut telah menerima pembayaran panjar, sementara dokumen tanah milik sebagian masyarakat diinformasikan masih berada dalam penguasaan pihak tertentu.

Informasi tersebut juga masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai status kepemilikan maupun proses ganti rugi.

Di sisi lain, penelusuran yang dilakukan media ini menemukan adanya informasi mengenai SK Menteri Kehutanan Nomor 377/Kpts-II/1997 atas nama PT Nurinta Baganyasa dengan luas sekitar 1.048 hektare di kawasan S. Mampu–S. Teras untuk pembangunan kawasan industri.

Belum diketahui secara pasti hubungan antara dokumen tersebut dengan bidang tanah sekitar 165 hektare yang saat ini menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi pertanahan serta pihak-pihak yang menguasai dokumen tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan verifikasi secara terbuka mengenai status lahan, legalitas pagar permanen, riwayat penguasaan tanah, serta kepastian hak para petani yang selama ini menggarap lahan tersebut.

Dengan demikian, persoalan pertanahan yang berkembang di RT 09 Tanjung Penyembal dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. (S.Purba)

Previous Post

Kolaborasi Sosial Belawan Berkah Bersama Subdenpom I/5-1 Belawan “Membangun Sinergitas Dan Kepedulian Sosial”

admin

admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bangunan Pagar Permanen Diduga ‘Liar’ Berdiri di Lahan Pertanian Tanjung Penyembal, Warga Minta Dispertaru Turun Tangan
  • Kolaborasi Sosial Belawan Berkah Bersama Subdenpom I/5-1 Belawan “Membangun Sinergitas Dan Kepedulian Sosial”
  • Aksi Demo Buruh di Depan PT Agro Murni Bertahan hingga Pagi, KSOP dan Disnaker Diminta Turun Tangan
  • Plt. Bupati Tiorita: Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat
  • Plt. Bupati Langkat Tiorita Kembali Perkuat Tertib Aset, 89 Kendaraan Dinkes Diperiksa

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Bangunan Pagar Permanen Diduga ‘Liar’ Berdiri di Lahan Pertanian Tanjung Penyembal, Warga Minta Dispertaru Turun Tangan

Bangunan Pagar Permanen Diduga ‘Liar’ Berdiri di Lahan Pertanian Tanjung Penyembal, Warga Minta Dispertaru Turun Tangan

October 3, 2026
Kolaborasi Sosial Belawan Berkah Bersama Subdenpom I/5-1 Belawan “Membangun Sinergitas Dan Kepedulian Sosial”

Kolaborasi Sosial Belawan Berkah Bersama Subdenpom I/5-1 Belawan “Membangun Sinergitas Dan Kepedulian Sosial”

October 3, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews