Dirmanews.com, Dumai – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalis Independen (DPD AKJI) Provinsi Riau meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan retribusi angkutan barang yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul sorotan AKJI terhadap target dan realisasi penerimaan retribusi sektor terminal/barang yang menurut mereka masih berada di bawah target, meskipun tarif retribusi telah mengalami kenaikan.
Ketua DPD AKJI Riau, Syaiful Aula, mengatakan pihaknya akan membentuk tim kajian dan analisis untuk melakukan pendataan kendaraan secara manual di sejumlah pintu masuk kawasan industri dan pelabuhan di Kota Dumai.
“Kenaikan tarif ini cukup signifikan, sehingga perlu dilakukan kajian dan analisis. Kami ingin melihat apakah jumlah kendaraan yang menjadi objek retribusi sesuai dengan penerimaan yang tercatat,” ujar Syaiful dalam pertemuan pengurus AKJI, Jumat (25/9/2026).
Akan Hitung Kendaraan Secara Manual
Menurut Syaiful, tim AKJI akan menggunakan hand tally counter untuk menghitung kendaraan angkutan barang yang melintas di sejumlah lokasi.
Pendataan direncanakan dilakukan di akses menuju Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, serta kawasan Pelabuhan Umum Dumai.
Kendaraan yang akan menjadi objek pendataan antara lain truk barang, truk tangki CPO, kendaraan dengan muatan berlebih atau ODOL, truk colt diesel, serta kendaraan pikap yang mengangkut barang.
Syaiful mengatakan pendataan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan industri dan pelabuhan dalam periode tertentu.
Data tersebut nantinya akan dibandingkan dengan data penerimaan retribusi yang tercatat pada pemerintah daerah.
Target Rp36 Miliar, Realisasi Disebut di Bawah Target
AKJI menyebut berdasarkan data yang mereka himpun, target penerimaan dari sektor terminal/barang Kota Dumai pada 2024 sebesar Rp35 miliar, dengan realisasi sekitar Rp26,56 miliar.
Pada 2025, target disebut meningkat menjadi Rp36 miliar, sementara realisasi yang dihimpun AKJI tercatat sekitar Rp28,67 miliar.

Untuk 2026, target kembali disebut sebesar Rp36 miliar. Sementara realisasi hingga September 2026 belum diketahui secara keseluruhan oleh AKJI.
Syaiful mempertanyakan masih adanya selisih antara target dan realisasi tersebut, terutama setelah adanya kenaikan tarif retribusi yang menurutnya mulai berlaku pada 1 Mei 2024.
Namun, data target dan realisasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kota Dumai, khususnya Dishub dan perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah.
Soroti Pos Retribusi
AKJI juga menyoroti keberadaan sejumlah pos retribusi di beberapa titik Kota Dumai.
Di antaranya UPT Terminal Barang Bagan Besar, Pos Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur di perbatasan Dumai-Bengkalis, Pos Retribusi Simpang PT Wilmar Pelintung Medang Kampai, Pos Retribusi Bukit Timah, serta Pos Retribusi Jalan Wan Amir, Dumai Barat.
Menurut Syaiful, keberadaan sejumlah pos tersebut semestinya dapat memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang menjadi objek retribusi.
Ia juga menyinggung mekanisme pembayaran retribusi di lapangan. Berdasarkan pengamatan tim AKJI, disebut terdapat kendaraan yang berhenti di sekitar Pos Retribusi Jalan Wan Amir, sementara petugas mendatangi kendaraan untuk melakukan pemungutan.
Kondisi tersebut, menurut AKJI, perlu mendapat penjelasan mengenai mekanisme pencatatan dan penyetoran retribusi agar seluruh penerimaan dapat ditelusuri secara transparan.
Dugaan Kebocoran Perlu Dibuktikan
Syaiful menduga terdapat kemungkinan kebocoran dalam pelaksanaan pemungutan retribusi. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap data kendaraan, bukti pembayaran, pencatatan penerimaan, serta penyetoran ke kas daerah.
“Dengan banyaknya pos retribusi yang didirikan, semestinya pengawasan semakin mudah. Karena itu kami ingin melihat kesesuaian antara jumlah kendaraan yang masuk dengan penerimaan retribusi,” katanya.
Ia menegaskan AKJI tidak ingin membuat kesimpulan hanya berdasarkan pengamatan lapangan, melainkan akan mengumpulkan data terlebih dahulu.
Tarif Kendaraan Juga Disorot
Dalam penelusuran yang disebut dilakukan AKJI, seorang sopir truk tangki CPO pada 20 September 2026 menyampaikan bahwa tarif yang dikenakan terhadap kendaraan dengan konfigurasi sumbu tertentu sebesar Rp75.000 per kendaraan.
Sementara kendaraan dengan jumlah sumbu lebih besar disebut dikenakan Rp100.000.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari narasumber lapangan dan masih perlu dibandingkan dengan regulasi tarif resmi yang berlaku di Kota Dumai.

Estimasi 2.800 Kendaraan Per Hari
AKJI juga menyebut telah melakukan penelusuran terhadap arus kendaraan di sejumlah pintu masuk kawasan industri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka, kendaraan yang masuk ke kawasan industri Lubuk Gaung disebut mencapai sekitar 1.500 unit dalam 24 jam.
Sementara kendaraan yang masuk ke Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, Medang Kampai, disebut sekitar 1.000 unit per 24 jam, belum termasuk kendaraan CPO yang keluar dari kawasan tersebut.
Adapun kendaraan yang masuk ke kawasan Pelabuhan Umum Dumai diperkirakan mencapai ratusan unit per hari.
Dari hitungan kasar tersebut, AKJI menyebut estimasi total kendaraan mencapai sekitar 2.800 unit dalam 24 jam.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan penelusuran AKJI dan belum merupakan data resmi pemerintah daerah. Karena itu, jumlah kendaraan maupun potensi penerimaan retribusi yang dapat dihitung dari angka tersebut masih memerlukan verifikasi independen.
Minta BPK dan Inspektorat Turun Tangan
Syaiful mengatakan hasil kajian dan pendataan manual yang dilakukan AKJI nantinya akan disampaikan kepada BPK sebagai bahan untuk mendorong pemeriksaan sesuai kewenangannya.
AKJI juga menyatakan akan menyampaikan hasil kajian kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan data atau indikasi yang memerlukan tindak lanjut.
Selain BPK, AKJI meminta Inspektorat Kota Dumai memaksimalkan fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan retribusi daerah.
“Data yang kami kumpulkan nantinya kami serahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Kami ingin persoalan ini menjadi terang berdasarkan data dan fakta,” ujar Syaiful.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Dumai terkait data target dan realisasi retribusi yang disampaikan AKJI, mekanisme pemungutan di sejumlah pos, maupun tudingan adanya kemungkinan kebocoran.
Konfirmasi dari Dishub Kota Dumai diperlukan untuk menjelaskan dasar tarif, jumlah objek retribusi, mekanisme pencatatan dan penyetoran, serta langkah pengawasan terhadap penerimaan retribusi angkutan barang. (S.Purba)



