Dirmanews.com, Riau – Permintaan audit terhadap pengelolaan retribusi angkutan barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai kembali mencuat. Setelah sebelumnya disuarakan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalis Independen (DPD AKJI) Riau, permintaan serupa kini datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPP GKPK-Nasional).
Kedua organisasi tersebut menyoroti target pendapatan retribusi angkutan barang yang belum tercapai pada 2024 dan 2025, meskipun tarif retribusi disebut mengalami kenaikan sebesar 35 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2024.
Ketua DPD AKJI Riau, Syaiful Aula, mengatakan pihaknya bersama DPP GKPK-Nasional berencana menyampaikan permohonan audit secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Menurut Syaiful, permintaan tersebut didasari perlunya penelusuran lebih mendalam terhadap pengelolaan penerimaan retribusi angkutan barang yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.
“Kami akan mengkaji dan menganalisis dugaan kebocoran dalam pengelolaan retribusi angkutan barang Dishub Dumai. Indikasi ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang berwenang,” ujar Syaiful.
Ia menegaskan, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Target Retribusi Belum Tercapai
Berdasarkan data yang dihimpun dalam bahan kajian AKJI, target penerimaan retribusi angkutan barang pada 2024 ditetapkan sebesar Rp35 miliar. Namun, realisasinya tercatat sekitar Rp26,56 miliar.
Sementara pada 2025, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp36 miliar dengan realisasi sekitar Rp28,67 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih antara target dan realisasi sekitar Rp8,44 miliar pada 2024 serta Rp7,33 miliar pada 2025.
Untuk 2026, target retribusi angkutan barang disebut tetap sebesar Rp36 miliar. Adapun angka realisasi tahun berjalan belum tersedia dalam data yang disampaikan.
Syaiful menilai data tersebut perlu dikaji lebih lanjut, terutama untuk mengetahui faktor yang menyebabkan penerimaan belum mencapai target.
Meski demikian, selisih target dan realisasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebocoran. Diperlukan pemeriksaan terhadap jumlah kendaraan yang wajib membayar, ketentuan tarif, penerimaan yang disetorkan, serta pencatatan dan pelaporan keuangan.
AKJI Siapkan Penghitungan Kendaraan
Untuk mendukung kajiannya, AKJI berencana melakukan penghitungan kendaraan secara manual menggunakan alat hand tally counter.
Penghitungan tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah akses menuju kawasan industri dan pelabuhan di Dumai, antara lain Jalan Arifin Ahmad menuju Kawasan Industri Dumai di Pelintung, Medang Kampai; Jalan Wan Amir menuju kawasan industri di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan; serta kawasan Pelabuhan Umum Dumai.
Kendaraan yang menjadi objek pengamatan meliputi truk pengangkut barang, truk tangki crude palm oil (CPO), truk bermuatan berat, mobil pikap, dan kendaraan angkutan barang lainnya.
Syaiful menyebut, berdasarkan perkiraan awal pihaknya, jumlah kendaraan barang yang keluar-masuk melalui tiga titik tersebut mencapai sekitar 2.800 unit dalam 24 jam.
Angka itu masih merupakan estimasi awal AKJI dan belum menjadi data resmi. Hasil penghitungan nantinya perlu dicocokkan dengan data kendaraan yang wajib membayar retribusi, ketentuan tarif berdasarkan jenis kendaraan, serta catatan transaksi di setiap pos.
“Penghitungan manual ini penting agar data kendaraan yang kami peroleh sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Lima Pos Retribusi Jadi Sorotan
Dalam penelusurannya, AKJI juga menyoroti sejumlah titik pemungutan retribusi yang disebut dikelola Dishub Dumai, yakni:
1. UPT Terminal Barang Bagan Besar.
2. Pos Retribusi Rawa Panjang, Kecamatan Bukit Kapur.
3. Pos Retribusi Simpang PT Wilmar, Pelintung, Medang Kampai.
4. Pos Retribusi Bukit Timah.
5. Pos Retribusi Jalan Wan Amir, Dumai Barat.
Syaiful mengatakan, keberadaan pos-pos tersebut perlu ditelaah untuk memastikan mekanisme pemungutan, pencatatan transaksi, dan penyetoran penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti pengamatan di Pos Retribusi Jalan Wan Amir. Menurut keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, sejumlah truk terlihat berhenti di bahu jalan dan petugas mendatangi kendaraan untuk melakukan transaksi. Kondisi itu menjadi perhatian karena karcis retribusi disebut mencantumkan keterangan pembayaran secara mandiri.
Temuan tersebut, menurut AKJI, perlu diklarifikasi oleh Dishub Dumai agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai prosedur pembayaran yang berlaku.
GKPK-Nasional Minta Transparansi
Secara terpisah, Ketua Umum DPP GKPK-Nasional, Syafri Effendi Nasution, SH, menyatakan pihaknya mendukung permintaan audit terhadap pengelolaan retribusi angkutan barang tersebut.
Syafri berharap BPK dapat menelaah pengelolaan penerimaan, mulai dari dasar penetapan target, pelaksanaan pemungutan, pencatatan transaksi hingga penyetoran ke kas daerah.
Ia mengatakan, pihaknya juga berencana menyurati Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendorong keterbukaan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi tersebut.
Menurut Syafri, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana penerimaan daerah dikelola dan apa faktor yang menyebabkan target belum tercapai.
Ia juga mendorong Inspektorat Kota Dumai menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai kewenangan pengawasan internal pemerintah daerah.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan, penanganan selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
Dishub Dumai Diharapkan Berikan Klarifikasi
AKJI dan GKPK-Nasional menyatakan kajian bersama mengenai persoalan tersebut masih akan disusun. Syaiful menyebut nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua organisasi sedang dirumuskan.
Kedua pihak berharap permohonan audit dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan retribusi angkutan barang, termasuk penyebab tidak tercapainya target penerimaan pada 2024 dan 2025.
Dalam bahan pemberitaan yang disampaikan, disebutkan bahwa hingga berita ini disusun belum terdapat klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, maupun Kepala UPT Terminal Barang terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Redaksi membuka ruang bagi Dishub Kota Dumai untuk memberikan penjelasan mengenai target dan realisasi penerimaan, mekanisme pemungutan, penerapan tarif, serta prosedur penyetoran retribusi.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai dugaan kebocoran dapat disajikan secara berimbang dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan pendapatan daerah. (S.Purba)



