Dirmanews.com, Dumai – Berdar kabar bahwa PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Group Sinarmas) Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai diinformasikan ketar-ketir, bahwa penimbunan sungai nerbit kecil bakalan dijadikan atensi oleh Dinas LH Dumai dan aparat penegak hukum (APH) Polres, Kejaksaan Negeri dan Komisi II DPRD Dumai. bahwa APH dan Dinas LH Dumai telah mengagendakan akan melakukan kroscek kelapangan Senin (13/01/2025) bersama masyarakat kelokasi penimbunan sungai nerbit kecil.Lubuk Gaung yang dilaporkan demikian sumber membagikan informasi ini.
Sumber juga menyebutkan. pantas managemen PT. OSM tak nampak dalam pertemuan antara Dinas LH Dumai dengan Aliansi Masyarakat Nerbit Jum’at (03/01/2025) bahwa akan ada mediasi terkait Laporan Aliansi Masyarakat Nerbit yang mempersoalkan penimbunan Sungai Nerbit Kecil yang belakangan ini mejadi sorotan berbagai elemen masyarakat Dumai.
Agus Gunawan Kepala Dinas LH Dumai dikonfirmasi melalui whatsapp merespon laporan masyarakat dan mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan. Apresiasi tersebut disampaikan Agus Gunawan pada acara mediasi diruang pertemuan Dinas LH Dumai. Agus juga telah menindak lanjuti Laporan dengan menugaskan Staf untuk Verifikasi Awal dan juga sudah menyurati pihak perusahaan untuk meminta keterangan dan Dokumen dalam waktu dekat bahwa LH Dumai akan turun kelapangan bersama masyarakat nerbit kelokasai lokasi yang dilaporkan terangnya,
Keterangan yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa penimbunan sungai nerbit kecil tersebut diduga mengabaikan PP. No.38 Tahun 2007 tentang Sungai dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mengakibatkan akses masyarakat nerbit tak bisa melaut. “gara gara sungai nerbit ditimbun sehingga akses masyarakat kelaut tertutup” tak hanya itu dampak dari penimbunan tersebut warga nerbit kerap mengalami kebanjiran dan lingkungan menjadi kumuh. Pelaku penimbunan bisa terancam pidana dan denda demikian sumber membagikan informasi usai menghadiri undangan Dinas LH Dumai Jum’at (03/01/2025).
Bahwa surat yang dikirimkan Dinas LH Dumai ke PT. OSM disinyalir managemen PT.OSM group Sinarmas cemas dengan surat Dinas LH Dumai. bahwa dalam surat No.600.4.16.1/57/DLH-SEKR tanggal 24 Desember 2024 menyebutkan “diminta untuk hadir dengan membawa semua dokumen terkait dengan lingkungan hidup beserta seluruh perizinan yang dimilki PT. Oleokimia Sejahtera Mas”.
Namun bahwa permintaan Dinas LH Dumai terkait perizinan yang dimiliki OSM belum terpenuhi, OSM memohon diberi waktu untuk dapat mempersiapkan dokumen sebagaimana dimintakan sekiranya pada tanggal 10 Januari 2025 dikutip sesuai surat PT. OSM yang ditujukan kepada Dinas LH Dumai.
Permintaan Dinas LH Dumai terkait izin lingkungan hidup dan seluruh perizinan yang dimiliki PT. OSM belum terpenuhi dengan alasan bahwa surat Dinas LH Dumai diterima 26 Desember 2024 OSM belum mempersiapkan dokumen yang diminta, sesuai jawapan PT.OSM melalui surat No.27-001/GL/OSM/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Dinas LH Dumai dalam surat undangan tersebut telah menunjukkan “taringnya” sebagai tindak lanjut Perda Kota Dumai No.5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan kewenangan Dinas LH Dumai sebagai “perpanjangan tangan” Walikota Dumai untuk menjalankan Perda dimaksud, guna evaluasi terkait perizinan group Sinarmas.
Aliansi Masyarakat Nerbit mengapresiasi sikap tegas Dinas LH Dumai terkait permintaan tentang Izin lingkungan hidup beserta semua perizinan yang dimiliki PT. OSM group Sinarmas Lubuk Gaung. Jika penimbunan sungai nerbit kecil. tidak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku tentang Lingkungan Hidup diharapkan Dinas LH Dumai dengan segala kewenangannya mengambil tindakan tegas.
Masyarakat berharap segera melakukan permintaan keterangan terkait perizinan yang dimiliki PT. OSM terutama soal penimbunan sungai nerbit kecil dan bila melanggar peraturan dan perundang-undangan Dinas LH Dumai berani merekomendasikan pelanggaran tersebut kepihak Polres Dumai, Kejaksaan Negeri agar diambil tindakan tegas. semoga. (Sp)