Dirmanews.com, Dumai — Lambannya penanganan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua warga di depan PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, memicu desakan agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut.
Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau pada Jumat (21/8/2026). Massa yang akan dikerahkan diperkirakan mencapai 500 orang.
Rencana aksi tersebut disampaikan ADUK melalui surat pemberitahuan bernomor 004/ADUK/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam surat itu, ADUK menyampaikan keberatan terhadap lambannya penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di depan PT IBP.

Dua warga Sungai Sembilan yang disebut menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Asrudiar dan Syafrizal. Keduanya dilaporkan mengalami luka dan memar pada bagian wajah serta sempat mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada 11 Agustus 2026 dengan korban Asrudiar. Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Sungai Sembilan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/24/VIII/2026/Resor Dumai/Sek.SS tanggal 11 Agustus 2026.
Sehari kemudian, pada 12 Agustus 2026, dugaan pengeroyokan kembali terjadi dengan Syafrizal sebagai korban. Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Dumai melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/124/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Koordinator Lapangan ADUK, Johan Arifin, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya tindakan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Menurut Johan, dugaan pengeroyokan terhadap Syafrizal berawal dari persoalan pemungutan pajak parkir di area PT IBP pada 12 Agustus 2026.
Ia menyebut terjadi perselisihan antara petugas pemungut pajak parkir dengan sejumlah warga sebelum kemudian terjadi dugaan pemukulan terhadap Syafrizal.
“Saya tidak ada urusan dengan pajak parkir, tapi yang dikeroyok anak saya,” ujar Johan saat ditemui di kantor LBH di Jalan Kelakap VII, Simpang Tetap Darul Ihsan, Dumai, Rabu (19/8/2026).
Johan mengatakan, ADUK sebelumnya telah mengagendakan aksi di Mapolres Dumai. Namun, pihaknya kemudian mendapat undangan untuk mengikuti mediasi terkait perkara tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada aparat untuk segera mengambil tindakan terhadap para pihak yang dilaporkan.
“Kami beri waktu 1 x 24 jam. Kecuali para pelaku pengeroyokan diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, bisa jadi unjuk rasa di Mapolda Riau diurungkan,” katanya.
Menurut Johan, ADUK meminta proses hukum berjalan secara adil dan tidak menghendaki penyelesaian perkara hanya melalui perdamaian apabila unsur pidananya memang terpenuhi.
Pemungutan Pajak Parkir Dihentikan Sementara
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kegiatan pemungutan pajak parkir di area PT IBP.
BUMD PT Pembangunan Dumai (Perseroda) sebelumnya menerbitkan Surat Tugas Nomor 041/PT.PD/D/Par/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang menugaskan Ali Sidik dan Warisman Saputra untuk melakukan pemungutan pajak parkir di area tersebut.
Ali Sidik membenarkan adanya insiden penganiayaan dan pengeroyokan. Ia mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan dan untuk sementara kegiatan pemungutan pajak parkir di area PT IBP dihentikan.
“Kita sudah lapor ke BUMD PT Pembangunan Dumai. Untuk sementara pemungutan pajak parkir kami hentikan,” ujar Ali Sidik.
Sementara itu, muncul pula sorotan masyarakat terkait dugaan pungutan terhadap sejumlah kendaraan yang memasuki area PT IBP. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dari sumber yang tidak disebutkan identitasnya dan belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Dumai mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah pihak yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka atau telah diamankan.
ADUK menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan menuntut agar penanganannya dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sp)



