Dirmanews.com, Dumai – Terbetik kabar bahwa akan ada aksi demo oleh salah satu LSM Pekanbaru terkait dugaan pungli dalam proses pengurusan perpanjangan izin Terminal Khusus atau Tersus yang melayani kepentingan umum sementara. aksi demo akan digelar di Kejaksaan Tinggi Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru. Namun, belum dipastikan hari dan waktu.
Berita bahwa akan ada aksi demo dilansir dari media online, Sabtu (11/04/2026) berita ini tersebar dikalangan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dan Navigasi Dumai yang menerbitkan rekomendasi terkait pengurusan perpanjangan Izin tersus dan melayani kepentingan umum adalah KSOP dan Navigasi Instansi ini bersama sama melakukan survey dan mengambil data lapangan yang akan diajukan perizinannya kepada DIrektur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjendhubla) Kementerian Perhubungan RI.
Berdasarkan penelusuran awak media ini menyebutkan bahwa tersus yang diduga telah habis masa berlakunya yakni PT.OSM Sinarmas group Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Perizinan tersus dan untuk sementara melayani kepentingan umum, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan RI.
Terkait Izin tersus dan untuk sementara melayani kepentingan umum berdasarkan SK. Dirjenhubla Nomor : 20/AI.308/OJPL/2024 tanggal 05 Januari 2024 tentang Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Terminal Khusus dan untuk sementara melayani kepentimngan umum. atas nama PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinar Mas Grop Dusun Nerbit Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai Provinsi Riau berlaku selama 2 (dua) tahun berakhir 05 Januari 2026.
Namun pengoperasian tersus dan melayani kepentingan umum PT.OSM dikabarkan hingga kini masih saja berlangsung. demikian warganet menginformasikan Selasa (14/04/2026).
Berdasarkan data bahwa Izin tersus dan melayani kepentingan umum untuk sementara atas nama PT. OSM digunakan untuk melayani komoditas curah cair dan cangkang sawit milik :
1.PT.Sari Dumai Sejati;
2.PT.Sari Dumai Oleo;
3.PT.Apical Chemicals;
4.PT.Ecoils Jaya Indonesia;
5.PT.Energi Sejahtera Mas
6.PT.Ivo Mas Tunggal;
7.PT.Agro Murni; dan
8.PT.Golden Biomas Energi.
Izin pengoperasian tersus dan untuk sementara melayani kepentingan umum atas nama PT.OSM telah habis masa berlakunya tanggal 05 Januari 2026. Namun Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kls-I Dumai yang bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan terkesan membiarkan pengoperasian tersus PT.OSM.
Sehingga menimbulkan pertanyaan kalangan warganet ada apa dengan KSOP. Jangan jangan ada yang disembunyikan. Oleh sebab itu Kementerian Perhubungan RI diminta untuk mengevaluasi kegiatan tersus PT. OSM.
Sumber menyebutkan bahwa “berita acara pemeriksaan” perpanjangan tersus adalah dokumen resmi, hasil peninjauan lapangan dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis terpadu KSOP dan/atau Distrik Navigasi tujuannya untuk menilai kelayakan terminal khusus yang akan memperpanjang izin pengoperasian. “dia juga menambahkan bahwa fungsi berita acara pemeriksaan adalah bukti legal, alat dokumentasi, dan acuan autentik terkait kejadian, atau pemeriksaan hukum”.
Sementara itu syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan Izin tersus antara lain NIB, Izin Usaha Pokok, bukti kepemilikan tanah, dan sertifikat/izin pengoperasian lama, proses perpanjangan izin melibatkan evaluasi kelayakan teknis Syahbandar/KSOP pemenuhan komitmen lingkungan UKL/UPL/SPPL serta ketaatan pada peraturan pelabuhan dan keselamatan maritime. Ujar sumber yang mohon namanya dirahasiakan.
Evaluasi terkait kepemilikan tanah yang merupakan syarat dalam perpanjangan izin tersus sangatlah penting. Sebab kawasan konservasi disepanjang pesisir pantai Selat Rupat laut Dumai telah direklamasi menjadi daratan. hutan mangrove sepanjang pantai selat rupat punah ditimbun dengan pasir laut. menyedot pasir laut dari perairan selat rupat dengan menggunakan pipa raksasa.
Oleh sebab itu tim evaluasi perpanjangan izin tarsus diharapkan KSOP melibatkan BPN. hal ini penting agar tidak terjadi overlapping yang berpotensi merugikan Negara. “pengkuran ulang luasan masing masing perusahaan yang berlokasi disepanjang pesisir pantai Selat Rupat laut Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal harus dilakukan” ujar sumber lagi.
Keterangan yang berhasil dihimpun terkait jumlah tersus yang melayani kepentingan umum sementara yakni PT. Energi Unggul Perkasa, PT.Kawasan Industri Dumai, PT.Oleokimia Sejahtera Mas, PT. Sari Dumai Sejati, PT. Pasifik Indopalm Industri, dan PT. Semesta Alam Permai industry mengolah minyak sawit mentah CPO dan turunannya izin sementara diberikan untuk 2 (dua) tahun. Berada diwilayah Kota Dumai. di bawah pengawasan KSOP Kls-I Dumai. (Sp)



