Dirmanews.com, Dumai – Kegiatan razia tempat hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, menuai sorotan masyarakat.
Razia yang dipimpin langsung Kasatpol PP Eko Wardoyo tersebut dilaksanakan pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan menyasar sejumlah lokasi, termasuk kafe dan warung tuak di kawasan Jalan PU Lama.
Namun, dalam pelaksanaannya, salah satu lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian warga disebut tidak ditemukan barang bukti minuman beralkohol saat razia berlangsung. Kondisi ini memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa informasi razia telah lebih dulu diketahui oleh pihak tertentu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sebelum razia berlangsung, aktivitas di lokasi tersebut sudah tampak berkurang.
“Biasanya ramai, tapi sebelum razia suasana sudah sepi. Tidak seperti biasanya,” ujarnya.
Di sisi lain, petugas disebut berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari lokasi berbeda yang turut menjadi sasaran penertiban.

Kasatpol PP Dumai, Eko Wardoyo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum.
“Penindakan ini bukan semata terkait penjualan minuman, tetapi juga menyangkut aktivitas lain seperti kebisingan hingga larut malam dan dugaan pelanggaran norma yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Razia tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur jam operasional tempat hiburan serta larangan aktivitas yang mengganggu ketertiban.
Meski demikian, warga berharap pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan aturan. (Sp)



