Dirmanews.com, Dumai – Aktivitas sebuah kafe yang beroperasi di Jalan PU Lama, RT 17, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menjadi sorotan warga.
Kafe tersebut disebut-sebut tetap beroperasi hingga dini hari, bahkan diduga melampaui batas waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan aturan tersebut, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 01.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas kafe yang dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan penyediaan minuman beralkohol serta aktivitas lain yang dinilai meresahkan.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah agar situasi kembali kondusif,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (10/4/2026) siang.

Menanggapi hal ini, peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda menjadi sorotan. Sesuai tugasnya, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk operasional tempat hiburan.
Sementara itu, izin usaha sektor hiburan dan pariwisata umumnya melibatkan rekomendasi dari dinas terkait sebelum diterbitkan oleh instansi perizinan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas operasional kafe tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Dumai dapat segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. (Sp)



