570 Narapidana Lapas Lubukpakam Terima Remisi Idulfitri

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

Apabila telah dipenuhi persyaratannya, maka sudah dapat dipastikan narapidana dan anak pidana beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus Idulfitri, dengan besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.

Menurutnya, pemberian remisi khusus Idulfitri 1441 Hijriah diharapkan mampu memotivasi narapidana yang dianggap berperilaku baik, serta mendorong rasa optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidana dengan sungguh-sungguh dan menyadari kesalahannya.

“Kami berharap, para narapidana yang mendapatkan remisi tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya,” terang Jhonny.

Terkait pandenu Covid-19, dia pun mengakui terdapat sembilan narapidana yang mendapat asimilasi di rumah.

“Kami berharap mereka benar-benar menjalani asimilasi dirumah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena apabila narapidana tersebut tidak benar-benar menjalani asimilasi di rumah, maka Bapas dengan bantuan pihak kepolisian akan memberikan sanksi dengan menjalani pidananya di lapas dan ditempatkan di ruang straf sel,” ujar Jhonny. (drajat)

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment