570 Narapidana Lapas Lubukpakam Terima Remisi Idulfitri

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

DELISERDANG – Sebanyak 570 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lubukpakam mendapat remisi khusus Idulfitri 1441Hijriah dari Kementerian Hukum dan Hak AzasI Manusia (Kemenkumham) RI, Minggu (24/05/2020).

Resepsi pemberian remisi khusus Idulfitri 1441 Hijriah dilaksanakan di Lapangan Blok Tahanan Lapas Kelas II-B Lubukpakam, usai pelaksanaan Salat Ied berjamaah.

Acara dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja, Akmalun Ikshan, AmdIP SH MH.Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-B Lubukpakam, Jhonny H Gultom AmdIP SSos, mengatakan, pemberian remisi khusus Idulfitri merupakan hak setiap narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

“Ada 570 orang narapidana yang mendapatkan remisi Idultitri tahun 2020. Dari 570 orang narapidana tersebut, 111 orang telah menjalani asimilasi di rumah, sesuai Permenkumham Nomor: 10 Tahun 2020, periode April hingga Mei terkait Covid-19.

Dan setelah mendapat remisi Idul Fitri, ada 9 orang narapidana Lapas Lubukpakam memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah,” ungkapnya, Minggu (24/5/2020).

Dikatakan Jhonny, remisi adalah hak narapidana dan anak pidana yang sedang menjalani masa pidana.

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment