BINJAI – Pemerintah Kota Binjai meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 yang setiap tahunnya dilaksanakan di Lapangan Merdeka Binjai.
Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19. Begitupun, umat Islam tetap dapat melaksanakan salat Ied di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan memakai sabun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai H Abdul Rahman Harahap, Selasa (19/5), mengatakan kebijakan terkait pelaksanaan salat Ied berdasarkan himbauan bersama Walikota Binjai, Kepala Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Ketua PD Dewan masjid Indonesia Kota Binjai, tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1441 H dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun pertimbangannya adalah pelaksanaan salat Ied di lapangan akan mengundang banyak jamaah yang datang sehingga sulit untuk mengatur jarak antara jamaah. Panitia Hari Besar Islam (PHBI) selaku pelaksana salat Ied di tanah lapang akan kesulitan menerapkan protokol kesehatan tentang menjaga jarak (social distancing) dan menyediakan alat kesehatan.
“Sedangkan di masjid masih dapat dijaga kebersihannya oleh BKM, serta dapat mengatur jarak antar jamaah jangan terlalu rapat, penyediaan sabun dan air untuk cuci tangan juga lebih mudah, ” ungkap Abdul Rahman.
Kakan kemenag mengatakan penyebaran covid-19 tidak terlihat. Karena itu dalam pelaksanaan ibadah harus mematuhi protokol kesehatan. Kepada pengurus BKM agar memastikan tersedianya fasilitas kebersihan dan mengimbau jamaah tetap memakai masker selama ibadah salat Ied.