SPBUN PTPN 1 Supporting Co Regional 1 Banjir Pujian, Wilza : Upaya Pencegahan Terhadap Penggarap Layak Diapresiasi

webadmin
webadmin
2 Min Read

Deliserdang – Tokoh Pemuda Sumatera Utara, M Wilzha Adha memberikan apresiasi terhadap kinerja PTPN 1 Supporting Co Regional 1 yang sudah berhasil melakukan upaya antisipasi pencegahan terhadap kelompok penggarap yang ingin menyerobot lahan tebu berstatus HGU No 90 di Kebun Sei Semayang.

“Saya secara pribadi memberikan apresiasi terhadap kinerja SPBUN PTPN1 Supporting Co Regional 1 yang selama ini rutin memantau areal kebun baik sebelum dipanen atau sesudah panen dari segala macam gangguan kelompok penggarap yang ingin menyerobot lahan ini,” kata Wilzha, Rabu (27/3/2024) siang.

Dijelaskan Wilza, beberapa hari lalu sempat terjadi keributan antara pihak SPBUN dengan para kelompok penggarap yang ingin menduduki areal HGU tanaman tebu di DP III, tepatnya di Sidodadi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dimana para penggarap mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan peninggalan dari orang tua mereka yang pada tahun 1953 pernah menguasai lahan di sekitar wilayah tersebut.

Padahal secara de facto, sejak jaman penjajahan Belanda areal tersebut sudah menjadi perkebunan tembakau dan tidak pernah menjadi perladangan masyarakat. Guna mengantisipasi terjadinya keributan, pihak SPBUN dibawah komando Ketua SPBUN Armansyah dan Sekretaris Jumadi Matanari bersama 400 personilnya dibantu 100 petugas sekuriti berhasil mengusir pergi kelompok penggarap dari lokasi tersebut.

“Tapi untung mereka para penggarap tidak jadi menduduki lahan tersebut setelah diusir oleh pihak SPBUN,” sebutnya.

Penegasan itu juga sudah disampaikan dalam pertemuan dengan warga Dusun II Desa Sidodadi yang bernaung di bawah Kelompok Tani Persaudaraan Jumant Ras beberapa waktu lalu. Turut hadir dalam pertemuan tersebut SEVP MA Ganda dan Kabag Aset Topan Sidabalok.

Kepada penggerak warga yang terdiri dari (TG) Thomas Ginting, (MG) Musa Ginting, dan (MG) Mukidi Ginting, sudah ditegaskan bahwa areal yang mereka klaim adalah lahan Hak Guna Usaha PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1). (bay)

Share this Article
Leave a comment