Sinyalemen Pungutan Biaya Pengecoran PPPSD Jalan S Hasanudin Jadi Buah Bibir

webadmin
webadmin
6 Min Read

Dirmanews.com, Dumai – Pemerintah Kota Dumai Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Dumai tentang Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistim Drainase (PPPSD) yang terhubung langsung dalam daerah Kota Dumai Jl. Sultan Hasanudin/Ombak biaya yang digelontorkan bersumber dari APBD Kota Dumai tahun anggaran 2023 sebesar Rp.4.939.600.000,00 menjadi “buah bibir” dikalangan netizen, karena diluar dugaan bahwa ada pungutan biaya pengecoran, sehingga persepsi miring pun muncul, bahwa besaran anggaran tersebut diindikasikan tidak cukup untuk menuntaskan proyek PPPSD. Jl. Sultan Hasanudin, disebut sebut bahwa pungutan biaya pengecoran dipungut dari pemilik restoran yang terkena proyek PPPSD tersebut tentu menjadi pertanyaan kalangan netizen.

Sementara itu bahwa dalam papan nama plang proyek PPPSD Jl. Sultan Hasanuddin selaku pemenang tender disebutkan CV. Toniko Konstruksindo kegiatan PPPSD berlangsung selama 150 hari kalender, dalam papan nama plang proyek tidak mencantumkan nomor kontrak dan tanggal dimulainya pekerjaan, demikian informasi terkait pelaksanaan proyek PPPSD Jl. Sultan Hasanudin dibagikan netizen belum lama ini, dengan satu permintaan untuk tidak menyebutkan nama dalam pemberitaan, seraya memberikan bukti setoran soal pungutan biaya pengecoran tersebut.

Terkait proyek PPPSD Jl. Sultan Hasanudin awak media ini menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi disampaikan secara tertulis 28 Desember 2023 konfirmasi ditujukan kepada Kepala Dinas PU-PR CQ. Kabid Cipta Karya Kota Dumai. Konfirmasi tersebut terkait dugaan pungutan biaya pengecoran jalan masuk ke restoran yang diduga dilakukan Oleh mandor perusahaan penyedia jasa, sayangnya setelah ditunggu selama 10 hari kerja, sejak surat konfirmasi tersebut diterima bagian Tata Usaha Dinas PU-PR Kota Dumai 28 Desember 2023 dengan agenda surat masuk Nomor : 66. Dengan harapan agar konfirmasi dimaksud mendapat penjelasan, namun dicuekin.

Rabu 10 Januari 2024 konfirmasi tersebut disusul dengan menghubungi kontak person 0852071355XX bagian TU Dinas PU-PR Dumai petugas yang mengagendakan konfirmasi tersebut, mengatakan bahwa konfirmasi dengan nomor agenda 66, telah didisposisi Kadis PU-PR ke Bidang Cipta Karya, “Kabid CK Yomi, kantornya Jl. Melayu tanyakan ke CK”, ujarnya, setelah ditanya ke Kabid Cipta Karya Yomi terkait surat dengan nomor agenda 66 tersebut, Yomi mengaku belum menerima berkasnya, lalu Yomi memfoto tanda terima surat tersebut “Nanti saya jawab saya pelajari dulu berkasnya” ucap Yomi singkat, ketika disinggung bahwa “konfirmasi tersebut boleh dipublikasikan” silahkan ujar Yomi.

Konfirmasi dan klarifikasi dimaksudkan agar ada penjelasan dari Dinas PU-PR Bidang Cipta Karya terkait dugaan pungutan biaya pengocoran jalan masuk restoran tersebut. Selain itu permintaan konfirmasi, juga penting, agar pemberitaan yang akan disajikan ke public berimbang, dan tidak sepihak.

Keterangan yang dirangkum awak media ini, menyebutkan bahwa jalan masuk restoran jauh sebelum pelaksanaan proyek PPPSD memang sudah terbangun jembatan jalan masuk restoran, lebar 6 meter, terkena galian proyek PPPSD Jl. Sultan Hasanudin. Jembatan tersebut sebelum dibongkar oleh perusahaan penyedia jasa, melalui mandor perusahaan diberitahukan kepada pemilik restoran, bahwa jembatan jalan masuk akan dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan ukuran semula yakni 6 meter, Namun janji sang mandor tidak ditepati. Jembatan jalan masuk restoran yang terkena proyek PPPSD Jl. Sultan Hasanudin yang dikerjakan pemborong hanya 3 meter. Mandor bersedia mengerjakan sesuai ukuran semula dengan lebar 6 meter, tapi pihak restoran harus membayar biaya pengecoran permeter dikenakan Rp.1.500.000 X 3 meter, biaya yang dikenakan Rp.4.500.000,00 pemilik restoran meski berat hati, dengan terpaksa harus merogoh kocek sebesar Rp.4.500.000,- pungutan biaya pengecoran diserahkan kepada mandor inisial U dan R. Sementara itu selama berlangsungnya galian proyek PPPSD pengunjung retoran menurun drastis, sepi dari pengunjung, ujar sumber dari restoran.

Bahwa pemerintah Kota Dumai Dinas PU-PR Dumai dalam pelaksanaan proyek PPPSD Jl. Sultan Hasanudin yang anggarannya di poskan pada Dinas PU-PR Kota Dumai juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) bahwa dengan besaran anggaran Rp.4.939.600.000,00 boleh dibilang fantastis, hanya karena 3 meter, penyedia jasa melakukan pemungutan biaya pengecoran, sungguh keterlaluan ujar sumber.

Besaran anggaran proyek PPPSD Jl.Sultan Hasanudin di Indikasikan tidak cukup, bisa jadi benar, sehingga kekurangan biaya pengecoran jalan masuk restoran dibebankan kepada pemilik restoran. Aneh bin ajaib, sebab logikanya tak masuk akal sehat, karena besaran biaya proyek PPPSD tersebut sesuai dengan perencanaan, tanpa ada suntikan biaya pengecoran dari pemilik restoran, mestinya dengan anggaran yang mendekati angka Rp.5 miliar itu, proyek PPPSD Jl.Sultan Hasanuddin semestinya sudah tuntas, tanpa melakukan pungutan biaya pengecoran.

Sinyalemen pungutan biaya pengecoran jalan masuk restoran yang menjadi “isu hangat” dikalangan netizen, bila benar ada pungutan biaya pengecoran jalan masuk restoran, duit pungutan pengecoran itu untuk siapa dan diserahkan kepada siapa, dan atas kebijakan siapa, dan payung hukumnya apa, karena bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Riau dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan bisa berimplikasi hukum.

Jangan-jangan biaya pungutan pengecoran proyek PPPSD Jl. Sultan Hasanuddin merembet ke Ruko (rumah toko) yang lain, mudah-mudahan dugaan ini salah. Namun, peristiwa pungutan biaya pengecoran yang menjadi “isu hangat”, agar menjadi terang benderang, Tim media ini akan melakukan penelusuran. (Sp).

Share this Article
Leave a comment