Dirmanews.com, Binjai – Sekretaris SMSI Binjai-Langkat, Zainal Fahri Harahap mengecam keras aturan larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pasalnya, Zainal Fahri menilai bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi, tidak Pancasilais, berbau kolonial, dan diskriminatif, serta bertentangan dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Aturan tersebut jelas tidak sesuai konstitusi kita, tidak Pancasilais, berbau kolonial, diskriminatif, bertentangan dengan spirit Bhinneka Tunggal Ika, tidak beradab, dan melukai nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Zainal Fahri, Kamis (15/8/2024).
Oleh sebab itu, Zainal Fahri mendesak BPIP untuk segera mengoreksi dan mengubah Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dengan mengakomodir penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.
Menurutnya, penggunaan jilbab tidak merusak kekhidmatan upacara pengibaran bendera, melainkan justru menambah keindahan dan mencerminkan kemajemukan Indonesia.
“Seharusnya kita bangga dengan keberagaman itu. Untuk menghindari polemik lebih lanjut, segera koreksi dan ubah aturan tersebut. Jangan sampai khidmat peringatan 79 tahun kemerdekaan RI terganggu oleh hal yang kontraproduktif ini,” ujarnya. (bay)