Dirmanews.com, Dumai – Kondisi infrastruktur di Kompleks Perumahan Griya Pulai Sakinah, atau yang dikenal dengan BTN Sunaryo, di Jalan Raudah IV, RT 014 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, memicu sorotan tajam warganet dan warga setempat, Sabtu (31/10/2026).
Ruas jalan sepanjang kurang lebih 60 meter beserta saluran drainase di lingkungan tersebut rusak parah dan tergenang air hingga menyerupai kolam berhari-hari setiap kali hujan turun.
Genangan air menahun ini diduga dipicu oleh pembangunan jaringan jalan dan drainase yang asal jadi serta tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek) oleh pihak pengembang (developer). Warga mengeluhkan dampak kondisi jalan yang kumuh dan menjadi sarang berkembang biaknya nyamuk. Sehingga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang memadai serta bertanggung jawab atas pemeliharaannya sebelum diserahterimakan secara resmi kepada warga atau pemerintah daerah.
Pada BAB XVI Pasal 151 UU No. 1/2011 mengatur sanksi pidana berupa denda hingga Rp5 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membangun kembali PSU sesuai standar bagi pihak yang melanggar. Selain itu, Pasal 150 BAB XV juga memberikan ruang penjatuhan sanksi administratif bagi penyelenggara perumahan yang membandel.

Melihat kerusakan yang dibiarkan pemeliharaannya ini, warga Jalan Raudah IV berharap pihak pengembang segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki ruas jalan serta saluran drainase agar lingkungan kembali asri, aman, dan layak huni. (Sp)


