Dirmanews.com, Dumai – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Dumai dengan Forum Perjuangan Masyarakat Sungai Sembilan (FPMSS). Senin (2/12/2024) berlangsung di Gedung DPRD Dumai disebutkan bahwa CSR (corporate sosial responsibility) karena CSR perusahaan belum memenuhi harapan masyarakat sehingga menjadi pembahasan dalam RDP dengan harapan bahwa CSR yang berikutnya dilaksanakan secara transparan.
CSR adalah konsep bahwa perusahaan memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan atas kegiatan operasional perusahaannya secara keberlanjutan. Namun, kenyataan dilapangan bahwa masalah lingkungan hidup masih saja menimbulkan keresahan, karena yang merasakan dampak aktifitas perusahaan adalah masyarakat. terutama masyarakat yang berada dilingkungan “ring 1” perusahaan. disampaikan ketua RT 09 Kelurahan Lubuk Gaung Dodi dalam RDP Komisi II.
RDP Komisi II DPRD dengan FPMSS dihadir tokoh masyarakat, ketua RT dan LPMK Kelurahan Lubuk Gaung dan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan dalam RDP tersebut terkuak bahwa CSR Kota Dumai telah diberlakukan sejak 2018. Namun, dalam pengelolaan CSR tersebut terindikasi Pemko Dumai tidak transparan, sehingga menimbulkan pertanyaan dalam RDP tersebut.
Bahwa Perda No.1 Tahun 2018 tentang TJSP dianggap mubajir, dan tidak aspiratif. Oleh Pimpinan DPRD H. Jhohannes MP Telelepta panggilan akrab Aci. diforum RDP Komisi II DPRD dan FPMSS menyatakan menghapus Perda TJSP tersebut. langsung direspon para peserta RDP. ditegaskan Aci. bahwa pembahasan Perda berikutnya Komisi II DPRD akan melibatkan masyarakat dan tidak hanya masyarakat Sungai Sembilan tapi juga masyarakat Kecamatan Medang Kampai, karena itu diharapkan adanya masukan dari masyarakat.pintanya. (Sp)