Proyek PPPS Drainase Jl. Sultan Hasanuddin TA 2023, Diduga Dimainkan Benarkah ?

webadmin
webadmin
4 Min Read

Dirmanews.com, Dumai – Pemerintah Kota Dumai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Cipta Karya Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistim Drainase (PPPSD) Jl. Sultan Hasanudin/Ombak Kota Dumai sumber dana APBD Dumai Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.4.935.000.000,00. Penyedia Jasa CV. Toniko Konstruksindo, dan sebagai Konsultan Pengawas CV.3D Arsitektur Konsultan.

Pihak penyedia jasa dalam papan plang proyek tanpa mencantumkan nomor kontrak, terkesan Dinas PU-PR Kota Dumai selaku Pengguna Anggaran membiarkan perusahaan penyedia jasa tidak mencantumkan nomor kontrak, terkait pembangunan PPPSD Jl. Sultan Hasanudin. Padahal terlaksananya pembangunan berasal dari uang rakyat melalui pungutan pajak, sehingga patut di pertanyakan banyak kalangan.

Terpantau dilapangan bahwa proyek PPPSD Jl. Sultan Hasanudin terkait drainase yang lama sepanjang 60 meter, dilompati tampak tidak dikerjakan, boleh dibilang bahwa memang sama sekali tidak disentuh, drainase yang lama dari Simpang Jl. Timun/Jl. Sultan Hasanudin sementara disebut-sebut bahwa titik “0” proyek PPPSD Jl. Sultan Hasanudin ta 2023 posisinya “Simpang Jl. Tega Lega hingga Simpang Tiga Lampu Merah Jl. Pulau Payung” diperkirakan sepanjang 1.200 meter, biaya yang digelontorkan Pemko Dumai sebesar Rp.4.939.650.000,00. Jangan jangan dimainkan “berkolaborasi” antara perusahaan penyedia jasa dengan oknum Bidang Cipta Karya PU-PR Dumai. Bahwa jika permainan itu benar terjadi berpotensi merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah, demikian sumber netizen membagikan informasi tersebut Sabtu, 10 Februari 2024 seraya memohon agar tidak menyebutkan Identitasnya dalam pemberitaan.

Bahwa Dinas PU-PR Kota Dumai selaku Pengguna Anggaran boleh dibilang tertutup sebab ketika pungutan biaya pengecoran yang dikenakan penyedia jasa terhadap salah satu Restoran Jl. Sultan Hasanudin meski diupayakan konfirmasi, Dinas PU-PR Bidang Cipta Karya Dumai tak menggubris, terkesan abai dengan permasalahan pungutan biaya pengecoran tersebut. Pungutan biaya pengecoran Jl. Masuk terhadap salah satu Restoran Jl. Sultan Hasanudin dipungut sebesar Rp.4.500.000,00 sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya, namun belum ada sanggahan, atau klarifikasi dari pihak Dinas PU-PR Kota Dumai sehingga bahwa pungutan biaya pengecoran sebesar Rp.4.500.000,00 tersebut diduga identik pungutan liar, mengasumsikan bisa jadi ada benarnya.

Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) ketika ditanya melalui pesan singkat terkait drainase lama Jl. Sultan Hasanudin sepanjang 60 meter yang tidak dikerjakan oleh Dinas PU-PR Kota Dumai dijawab melalui whatsapp bahwa “kalau terkait pelaksanaan teknisnya nanti kami ke Dinas teknisnya pak” demikian pesan singkat yang disampaikan Pejabat Bappeko Dumai namun hingga berita ini mencuat kepublik belum ada penjelasan.

Oleh sebab itu sumber juga menghimbau Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Dumai dan Polres Dumai untuk melakukan penyelidikan, dan pengusutan terkait dugaan pemungutan biaya pengecoran dalam pelaksanaan PPPSD Jl. Sultan Hasanudin tersebut, dan dugaan Spekulasi drainase yang lama Jl. Sultan Hasanudin yang diperkirakan sepanjang 60 meter.

Bahwa drainase lama Jl. Sultan Hasanudin yang tidak dikerjakan tersebut menjadi tanda tanya kalangan netizen apakah drainase lama Jl. Sultan Hasanudin sepanjang 60 meter itu tidak termasuk dalam kontrak kerja Program Pengelolaan Pengembangan Sistim Drainase, yang terhubung langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/kota Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan APBD Dumai TA 2023 perlu adanya penjelasan Bidang Cipta Karya Dinas PU-PR Kota Dumai.

Berdasarkan Struktur Pemerintahan Kota Dumai terbaru bahwa Bidang Cipta Karya sejak Januari 2024 diinformasikan telah bergabung dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai. (Sp)

Share this Article
Leave a comment