Dirmanews.com, Langkat – Jajaran Polsek Bahorok, Polres Langkat, kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Harlen C. Siahaan, S.H. dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Kami melihat seorang perempuan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sedang berdiri di Gang Orang Utan. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh personel Polsek Bahorok,” ujar AKP Tunggul.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan dua setengah butir pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 1,72 gram, yang dibungkus tisu dan plastik bening.
“Saat diinterogasi, tersangka berinisial NA (24) mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek. (bay)



