Dirmanews.com, Binjai – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya, Kamis (23/1/2025) sekira pukul 00.30 Wib dinihari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CN (20) yang kedapatan memiliki pil ekstasi di salah satu Kos-kosan Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mengetahu adanya rencana transaksi narkoba jenis pil ekstasi di daerah tersebut. Menanggapi laporan itu, Tim Unit 2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman langsung bergerak ke lokasi Kos-kosan yang dihuni banyak pelajar dari luar daerah.
Disana, petugas akhirnya berhasil meringkis pelaku berinisial CB yang merupakan warga Jalan Sekop, Link V, Kel. Cengkeh Turi, Kec. Binjai Utara.
Dari tangan CN, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 9 (sembilan) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 3,62 gr, 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) Unit Hp merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan No.Pol. BK 4036 RBO.
“Terhadap CN beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun,” tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. (bay)