Dirmanews.com, Binjai – Rumor tentang oknum wartawan di Binjai yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba ternyata benar adanya. Oknum wartawan dimaksud adalah ES (38) warga Jalan Merak V, Lk VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur yang berhasil diamankan petugas saat hendak bertransaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi, Rabu (22/1/25) sekira pukul 23.00 Wib.
Tak hanya ES, petugas juga berhasil menangkap seorang rekan pelaku lainnya berinisial GF (32) warga Lk IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara. Keduanya diamankan bersama barang bukti 8 butir pil ekstasi saat hendak bertransaksi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri. Dijelaskannya penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait soal adanya rencana transaksi narkoba jenis pil ekstasi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 2 Iptu Eddy Supratman, SH bersama anggotanya langsung bergerak meluncur ke TKP. Sesampainya di lokasi, petugas berhasil menangkap keduanya bersama barang bukti 8 butir pil ekstasi warna hijau yang disembunyikan kedua pelaku di dalam kotak rokok.
“Terhadap terduga pelaku GF dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” ujarnya. (bay)