• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Binjai Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi

admin by admin
July 24, 2024
in Uncategorized
0
Polisi Binjai Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya. Selain mengamankan pelaku berinisial JN (21) warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kec. Selesai, Kab. Langkat, petugas juga berhasil menyita barang bukti belasan pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH.,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE. Kata beliau, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jl. Binjai – Selayang, Kel. Pekan Selesai, Kec.Selesai, Kab. Langkat.

“Saya perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan,” ujarnya.

Saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 8 (delapan) butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 7 (tujuh) butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru.

Kepada petugas, pelaku JN mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria dengan inisial WW di Kel. Pekan Selesai. Lalu, Tim Ops Unit II Satresnarkoba Polres Binjai bersama dengan Kanit II IPDA Eddy Supratman, S.H langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud.

Namun ketika sampai di lokasi tersebut pelaku berinisial WW menyadari kedatangan anggota Unit II Satnarkoba dan langsung kabur melarikan diri.

Selanjutnya terduga JN berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap JN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (bay)

Previous Post

Pelajar SMA Nyaris Bentrok di Binjai, Polisi Sita Beberapa Sajam

Next Post

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

admin

admin

Next Post

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Digesa Perbaikan Ruas Jalan Bukit Timah Polres Dumai Berkolaborasi Dengan Dinas PUPR dan PHR 
  • HUT ke-79 Pomad, Dandenpom I/5 Medan Pimpin Langsung Anjangsana ke Rumah Sertu Muji Harianto
  • Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Dalam Pelestarian Tradisi Budaya Karo
  • 12 Sapi Qurban dari Bupati Syah Afandin, Wujud Nyata Kepedulian untuk Warga Langkat
  • Bupati Langkat Buka Forum Lintas Perangkat Daerah: Kukuhkan Komitmen Pembangunan 2025-2029

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Digesa Perbaikan Ruas Jalan Bukit Timah Polres Dumai Berkolaborasi Dengan Dinas PUPR dan PHR 

Digesa Perbaikan Ruas Jalan Bukit Timah Polres Dumai Berkolaborasi Dengan Dinas PUPR dan PHR 

June 12, 2025
HUT ke-79 Pomad, Dandenpom I/5 Medan Pimpin Langsung Anjangsana ke Rumah Sertu Muji Harianto

HUT ke-79 Pomad, Dandenpom I/5 Medan Pimpin Langsung Anjangsana ke Rumah Sertu Muji Harianto

June 10, 2025
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews