Pengawasan KSOP Belum Optimal, Pencemaran Laut Dumai Pantang Didiamkan

webadmin
webadmin
5 Min Read

Penulis : Salamuddin Purba

Dirmanews.com, Dumai – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kls – I Dumai dalam menjalankan peraturan dan perundang undangan tentang ke pelabuhanan dan menjamin keselamatan dibidang pelayaran, khususnya di perairan laut Dumai dinilai beberapa kalangan netizen terindikasi bahwa dalam menjalankan PP dan Permenhub belum optimal, mengingat perairan laut Selat Rupat dan sekitarnya rentan dengan pencemaran akibat tumpahan minyak sawit mentah, CPO dan turunannya diharapkan KSOP mengoptimalkan penegakan hukum yang berkaitan dengan PP. No.61 Tahun 2009 dan Permenhub No. 39 Tahun 2021 atas perubahan Permenhub No.58 Tahun 2013.

Bahwa KSOP mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan dipelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komesial. Selain itu bahwa KSOP merupakan pejabat pemerintah dipelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan RI dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Sebagaimana diatur pada BAB – I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan dan Peraturan Menteri Perhubungan No.39 tahun 2021 atas perubahan Permenhub No.58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pantauan dilapangan bahwa ada puluhan industry pengolahan CPO serta turunannya yakni Kawasan Industri Lubuk Gaung, Pelindo Dumai dan Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, kawasan tersebut boleh dibilang rentan dengan tumpahan minyak sawit mentah, serta turunannya. Peristiwa tumpahan minyak sawit mentah di laut perairan Selat Rupat dan kolam laut Dumai dan perairan Pelintung Medang Kampai tak bisa dipungkiri, ironisnya yang menerima dampak langsung terkait tumpahan minyak sawit itu adalah para Nelayan, sehingga menjadi momok bagi Nelayan didaerah tersebut.

Namun, Jika perusahaan industry pengolahan CPO dan turunannya, berkontribusi terhadap Nelaya, setidaknya pada saat perusahaan melakukan aktifitas bongkar muat CPO dan turunannya menyiapkan fasilitas berupa oil boom dalam keadaan standby, sehingga apabila terjadi peristiwa tumpahan minyak sawit tersebut secepatnya teratasi, dengan melokalisir tumpahan CPO agar tidak meluas.

Tumpahan minyak sawit kasar di laut pantang didiamkan, sebab jika terjadi pencemaran air laut ada pihak yang dirugikan yaitu para nelayan. Oleh sebab itu KSOP yang punya kewenangan dalam menjalankan peraturan dan perundang undangan diharapkan peduli terhadap nelayan dengan mewajibkan perusahaan pengolah CPO dan turunannya mempersiapkan, dan mewajibkan perusahaan ketika melakukan bongkar muat CPO didermaga/telsus masing masing memasang oil boom.

Bahwa fenomena tumpahan CPO pada saat bongkar muat CPO dari tongkang ke tangki timbun didarat, maupun pada saat muat CPO dari tangki timbun ke Kapal terjadi kebocoran karena pecahnya pipa didermaga maupun pipa dikapal. Oleh sebab itu oil boom sangat penting dipasang untuk melokalisir tumpahan CPO selain itu mencegah kerusakan lebih lanjut, fungsi utama dari oil boom juga untuk mencegah ekosistem laut.

Bahwa berbagai sumber yang berhasil dirangkum menyebutkan dampak tumpahan minyak mentah kelapa sawit, Walaupun merupakan minyak nabati akan tetapi dari beberapa kasus di tanah air menimbulkan degradasi kualitas air laut yang cukup signifikan dan berdampak buruk terhadap biota laut.

Langkah yang dilakukan ketika terjadi peristiwa tumpahan minyak sawit mentah di perairan Selat Rupat dan Kolam Dumai agar tumpahan minyak sawit tidak meluas, masyarakat dibantu berbagai pihak dengan menggunakan alat seadanya, contoh misal sampan dan gayung, tumpahan minyak sawit mentah di laut tesebut dimuat kedalam drum, meskipun tidak semua perusahaan pengolah CPO dan turunannya. belum mengindahkan Permenhub NO. 39 Tahun 2021 atas perubahan Permenhub No.58 Tahun 2013. Namun ada sebahagian perusahaan pengolah CPO dan turunannya yang taat dengan peraturan, pada saat bongkar muat CPO di masing masing Tersus, oil boom memang di standby kan, bak pepatah “sedia payung sebelum hujan” (*)

Share this Article
Leave a comment