Dirmanews.com, Dumai – Berdasarkan Undang Undang RI No.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran BAB-XVI Pasal 274 “Peran Serta Masyarakat” ayat (1) berbunyi Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran.
Peran serta masyarakat sebagaimana diatur pada ayat (1) “memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran dan memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis dibidang pelayara” demikian disampaikan Susanto membagikan informasi ini kepada wartawan, Rabu (15/05/2024) siang.
Susanto bersama tim media melakukan investigasi, Senin (13/5/2024) menggunakan kapal motor pompong melakukan penelusuran ke Perairan laut Selat Rupat Dumai menyaksikan kapal tengker berbobot puluhan ribu ton berbendera Asing pada lambung belakang kapal tertulis Dee4 Nerium Monrovia sandar di Tersus dermaga PT. Ivomas Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai yang diduga melakukan aktifitas loading/unloading tanpa menggunakan oil boom sebagai prasyarat yang diatur dalam Permenhub No.58 Tahun 2013.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa KSOP Dumai selaku pengawas bertanggungjawab terhadap terselenggaranya DLKp “Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan” dan DLKr “Daerah Lingkungan Kerja” laut Dumai yang menjamin keamanan pelayaran, Namun terkesan tumpul, dan tak berkutik.
Dengan fenomena aktifitas kapal tengker Dea4 Nerium Monrovia yang diduga dibiarkan tersebut, menimbulkan tanda tanya kalangan netizen, jangan jangan “ada udang dibalik bakwan.” bahwa pertemuan antara penyelenggara Tersus Lubuk Gaung dengan Kepala Kantor KSOP Dumai yang digelar dikantor KSOP Dumai Jl. Yos Sudarso belum lama ini, bisa jadi sekedar menutupi kritikan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan DLKp/DLKr di laut Dumai.
Karena tak sesuai apa yang disampaikan Kepala Kantor KSOP Dumai baru baru ini yang dilansir media ini bahwa “terkait penyelenggaraan yg diharuskan bagi/tiap kapal yg sandar membawa muatan sudah jelas kita wajibkan melalui PM 58 serta kita pertegas melalui Surat Edaran Ksop dumai selaku pengawas Dlkp/Dlkr tentunya para pihak tersebut sdh memiliki alat2 dimaksud.”
Kakan KSOP Kls-I Dumai Kolonel Laut TNI AL Amrul Ardiansyah ketika dikonfirmasi Senin 13 Mei 2024 malam sekitar pukul 18.43 Wib terkait kapal tengker berbendera asing Dee4 Nerium Monrovia yang diduga melakukan aktifitas loading/unloading di Tersus PT. Ivomas diduga tidak menyelenggarakan oil boom, hingga berita ini dikirim keredaksi Kakan KSOP Dumai belum memberikan penjelasan.
Pelabuhan Dumai yang dijuluki sebagai pelabuhan International jangan sampai ketidak patuhan pemilik Tersus terkait UU RI No.17/2008 Tentang Pelayaran dan Permenhub No.58 Tahun 2013 tentang Penaggulangan Pencemaran Perairan dan Pelabuhan dikhawatirkan akan mendegradasi status pelabuhan Dumai.
Hal ini jangan sampai terjadi, diharapkan KSOP Dumai sebagai Instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum secara tegas diwilayah DLKp/DLKr diperairan laut Dumai.
KSOP Kls – I Dumai mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan dipelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komesial.
Selain itu bahwa KSOP Dumi juga merupakan pejabat pemerintah dipelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan RI dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, sesuai UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No.58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
Pantauan dilapangan bahwa ada puluhan industry pengolahan minyak sawit mentah, CPO serta turunannya yakni, Kawasan Industri Lubuk Gaung, Pelindo Dumai dan Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, boleh dibilang rutin melakukan aktifitas loading/unloading minyak sawit mentah, CPO.
Aktifitas itu berpotensi terjadinya tumpahan minyak sawit mentah, serta turunannya, yang berasal dari kapal. Hal ini menjadi tugas KSOP Dumai melakukan pengawasan, karena KSOP Dumai dilengkapi fasilitas kapal motor patroli oleh negara.
Peristiwa tumpahan minyak sawit mentah di laut perairan Selat Rupat dan kolam laut Dumai dan perairan Pelintung Medang Kampai tak bisa dipungkiri bisa saja terjadi, kapan saja. Celakanya yang menerima dampak langsung terkait tumpahan minyak sawit itu adalah para Nelayan, sehingga menjadi momok bagi Nelayan didaerah tersebut.
Namun, Jika perusahaan industry pengolahan CPO dan turunannya mematuhi peraturan dan perundang-undangan, semestinya perusahaan penyelenggara Tersus maupun pelabuhan umum ketika melakukan aktifitas loading/unloading CPO dan turunannya itu, bahwa untuk mengantisipasi tumpahan minyak dari kapal, semestinya penyelenggara Tersus menyiapkan fasilitas oil boom dalam keadaan standby, sehingga apabila terjadi peristiwa tumpahan minyak sawit tersebut secepatnya teratasi, dengan melokalisir tumpahan CPO agar tidak meluas.
Tumpahan minyak sawit kasar di laut pantang didiamkan, jika terjadi pencemaran air laut yang berasal dari kapal ada pihak yang dirugikan yaitu para nelayan.
Berdasarkan ketentuan pihak penyelenggara Tersus diharuskan mempersiapkan penyelenggara oil boom dengan tenaga yang professional dan akuntabel artinya yang bersertfikat Internasional Maritim Organisation (IMO) sebagai prasyarat, bahwa penyelenggara oil boom merupakan keharusan memiliki sertifikat IMO.
Fenomena tumpahan minyak sawit mentah CPO pada saat loading/unloading di Tersus Kawasan Industri Lubuk Gaung dari tongkang ke tangki timbun didarat, maupun pada saat muat minyak sawit mentah, CPO dari tangki timbun ke Kapal tengker bisa saja terjadi kebocoran disebabkan pipa saluran pecah didermaga maupun dikapal/tongkang. Oleh sebab itu oil boom sangat penting untuk melokalisir tumpahan CPO, selain itu mencegah kerusakan lebih lanjut, fungsi utama dari oil boom juga untuk mencegah ekosistem laut.
Bahwa berbagai sumber yang berhasil dirangkum menyebutkan dampak tumpahan minyak mentah kelapa sawit, Walaupun merupakan minyak nabati akan tetapi dari beberapa kasus di tanah air menimbulkan degradasi kualitas air laut yang cukup signifikan dan berdampak buruk terhadap biota laut. (Sp)