• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diperiksa Sebagai Saksi, GM Pelindo Dumai JG Dipanggil Kejagung Soal Dugaan Korupsi Impor Gula

admin by admin
May 14, 2024
in Uncategorized
0
Diperiksa Sebagai Saksi, GM Pelindo Dumai JG Dipanggil Kejagung Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Riau – GM Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Dumai berinisial JG diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung di Jakarta. Tak hanya JG, kabarnya GM Pelindo Pekanbaru berinisial AIP juga ikut dipanggil terkait dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.

Sebagaimana dilansir dari pemberitaan media online Viral Nasional : https://www.viralnasional.com/hukrim/1547/kejagung-periksa-gm-pelindo-pekanbaru-dan-dumai/ dikabarkan pemeriksaan kedua saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, di Jakarta, Senin (13/05/2024).

“Diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Selain AIP dan IG, tim jaksa penyidik juga memeriksa JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan JIA selaku Direktur PT SMIP.

Ketut mengatakan keterangan para saksi tersebut digunakan untuk melengkapi berkas perkara Direktur PT SMIP berinisial RD.

“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

RD ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024). Satu hari sebelum jadi tersangka, RD dijemput paksa oleh tim dari Kejagung di Pekanbaru karena beberapa kali mangkir. Untuk diketahui, tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

“Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” jelas Ketut.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.RD disangkapan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD). Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung juga telah memeriksa banyak saksi. Diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai berinisial HRD, Plh Kepala DJBC Riau, Sehat Yulinato.Pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Kanwil Bea dan Cukai Riau, pejabat Kementerian Perdagangan (Kemenag), pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, pekabay Bea dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru dan saksi lainnya. (redaksi)

Previous Post

Govindo Tarigan Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas DPD GRIB Sumut

Next Post

Pengawasan DLKp/DLKr Dumai Tumpul, Aktifitas Tersus PT. Ivomas Tanpa Oil Boom Didiamkan

admin

admin

Next Post
Pengawasan DLKp/DLKr Dumai Tumpul, Aktifitas Tersus PT. Ivomas Tanpa Oil Boom Didiamkan

Pengawasan DLKp/DLKr Dumai Tumpul, Aktifitas Tersus PT. Ivomas Tanpa Oil Boom Didiamkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional
  • Ikuti Rapat Penanganan Pasca Bencana, Pemko Binjai Siap Perkuat Koordinasi
  • Ikuti Rakor BNPB, Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Pendataan Akurat Pasca Bencana
  • Pimpin Apel Gabungan, Pj. Sekdako Binjai Tekankan Percepatan Penyusunan LKPD 2025

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan

IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan

January 12, 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

January 8, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews