Dirmanews.com, Dumai – Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No. 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perda ini dalam penegakan hukum PPLH terkesan “Abu-abu”, sehingga muncul persepsi miring, jangan jangan di Intervensi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diduga melindungi pelaku usaha dari jeratan hukum.
Oleh sebab itu pantang didiamkan, diminta keseriusan Dinas LH Dumai penegakan perda 05/2017 PPLH dijadikan skala prioritas dalam upaya melibas pelaku usaha yang diduga melakukan pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup, demikian Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau Salamuddin Purba Senin 16 September 2024.
Dikatakan Purba Peranan Dinas LH kota Dumai sebagai “perpanjangan tangan” Walikota untuk melaksanakan penegakan Perda Kota Dumai No.05 tahun 2017 tersebut menjadi menarik untuk dipersoalkan karena Instansi ini yang kerap menjadi sorotan terkait peristiwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di Kota Dumai yang menjadi viral disejumlah medsos.
Sebab dari berbagai kasus yang muncul disejumlah media sosial menyoroti terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang terjadi dikawasan Industri Lubuk Gaung kota Dumai dan sekitarnya, mayoritas perusahaan industry pengolah minyak mentah CPO, yang berada disepanjang pesisir pantai Selat Rupat laut Dumai.
Namun, dari berbagai kasus yang mencuat belum terdengar bahwa pelaku usaha yang terjerat hukum. Apakah berupa peringatan dan/atau yang diajukan kemeja hijau dan/atau dijadikan sengketa antara warga sekitar perusahaan industry dengan pelaku usaha, ungkapnya.
Purba yang getol menyoroti pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Perda 05 tahun 2017 “Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup secara lisan atau tertulis kepada DLH” dan Pasal 86 ayat (3). DLH setelah menerima pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup melakukan penanganan dengan tahapan kegiatan. a. penerimaan, b. penelaahan, c. verifikasi, d. rekomendasi tindak lanjut verifikasi, dan e. penyampaian perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu”. Pasal ini menjadi penting bagi Dinas LH Kota Dumai, agar masyarakat tidak kapok memberikan informasi.

Selain itu lanjut Purba bila terjadi peristiwa terkait pelanggaran Perda 05 Tahun 2017 tentang PPLH sebaiknya oleh Dinas LH Dumai mengangkat peristiwa tersebut menjadi sengketa, yang penyelesaiannya berdasarkan BAB XV Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2), ungkapnya.
Menurut Purba Perda 05 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud BAB XI Pasal 146 Pengawasan. BAB XII Pasal 147 Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup. dan BAB XIII Pasal 148 Peran Serta Masyarakat. Perda ini sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan Keberlanjutan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Instansi yang berwenang Dinas LH mengimplementasikan Perda Kota Dumai No.05 Tahun 2017 Tentang PPLH karena sampai hari ini menjadi sorotan, diindikasikan bahwa Perda 05/2017 dimaksud belum dijadikan skala prioritas, karena dari sejumlah kasus terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang telah dilaporkan langsung oleh warga, maupun menggunakan pengerahan massa lewat demonstrasi, terindikasi ada yang didiamkan, terkecuali pengaduan masyarakat yang diterima Fahmi tanggal 14 Agustus 2014 yang masih berproses.
Mengutip pesan yang disampaikan Kepala Dinas LH Dumai Agus Gunawan melalui sambungan whatsapp Minggu 15 September 2024 menyebutkan “Selasa akan dilanjutkan Penyampaian Hasil Verifikasi ke Kementerian krn Hasil Labor baru diberikan Oleh Pihak Socofindo selaku pemeriksa Hasil Labor Independen”
Selanjutnya, LH akan menunggu Hasil Verifikasi dari Kementerian karena EcoOils termasuk PMA dan ijinnya kementerian”. Agus disinggung terkait hasil labor tersebut seperti apa, tidak dapat menjelaskan, “hasil labor ada pada anggota yang mengurus”, itupun hasil labor diterima Dinas LH setelah EcoOils disurati, ujarnya. Padahal untuk memperpendek birokrasi bisa saja dilakukan berdasarkan BAB XI Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pasal 150 ayat (1) dan Pasal 151 Perda 05 Tahun 2017 Tentang PPLH, terangnya.
Berbagai keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan Dinas LH Dumai dalam penegakan Perda 05 Tahun 2017 PPLH terindikasi lamban, atau terganjal birokrasi yang diduga berbelit belit, karena bergantung kepada Gakkum DLHK Provinsi Riau mengutip dari keterangan Fahmi selaku pengawas DLH Dumai “bahwa Dinas LH Dumai hanya sebagai pendamping bilamana Gakkum DLHK Provinsi Riau turun melakukan verifikasi terkait pengaduan masyarakat 14 Agustus 2024 atas nama Ison dan Usman ditindak lanjuti 15 Agustus 2024.
Gakkum DLHK melakukan verifikasi kelokasi terkait ribuan ekor ikan mati yang ditemukan warga Senin 5 Agustus 2024 diduga akibat dumping limbah ePP hasil olahan PT. EcoOils Jaya Indonesia Lubuk Gaung lokasi bekas galian yang digenangi air diduga mengandung racun sehingga menyebabkan ribuan ekor ikan mati. (tim)