• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penegakan Perda PPLH Kota Dumai No.05/2017, P3KD Riau Mendesak Dijadikan Skala Prioritas

admin by admin
September 16, 2024
in Uncategorized
0
Penegakan Perda PPLH Kota Dumai No.05/2017, P3KD Riau Mendesak Dijadikan Skala Prioritas
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No. 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perda ini dalam penegakan hukum PPLH terkesan “Abu-abu”, sehingga muncul persepsi miring, jangan jangan di Intervensi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diduga melindungi pelaku usaha dari jeratan hukum.

Oleh sebab itu pantang didiamkan, diminta keseriusan Dinas LH Dumai penegakan perda 05/2017 PPLH dijadikan skala prioritas dalam upaya melibas pelaku usaha yang diduga melakukan pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup, demikian Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau Salamuddin Purba Senin 16 September 2024.

Dikatakan Purba Peranan Dinas LH kota Dumai sebagai “perpanjangan tangan” Walikota untuk melaksanakan penegakan Perda Kota Dumai No.05 tahun 2017 tersebut menjadi menarik untuk dipersoalkan karena Instansi ini yang kerap menjadi sorotan terkait peristiwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di Kota Dumai yang menjadi viral disejumlah medsos.

Sebab dari berbagai kasus yang muncul disejumlah media sosial menyoroti terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang terjadi dikawasan Industri Lubuk Gaung kota Dumai dan sekitarnya, mayoritas perusahaan industry pengolah minyak mentah CPO, yang berada disepanjang pesisir pantai Selat Rupat laut Dumai.

Namun, dari berbagai kasus yang mencuat belum terdengar bahwa pelaku usaha yang terjerat hukum. Apakah berupa peringatan dan/atau yang diajukan kemeja hijau dan/atau dijadikan sengketa antara warga sekitar perusahaan industry dengan pelaku usaha, ungkapnya.

Purba yang getol menyoroti pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Perda 05 tahun 2017 “Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup secara lisan atau tertulis kepada DLH” dan Pasal 86 ayat (3). DLH setelah menerima pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup melakukan penanganan dengan tahapan kegiatan. a. penerimaan, b. penelaahan, c. verifikasi, d. rekomendasi tindak lanjut verifikasi, dan e. penyampaian perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu”. Pasal ini menjadi penting bagi Dinas LH Kota Dumai, agar masyarakat tidak kapok memberikan informasi.

Selain itu lanjut Purba bila terjadi peristiwa terkait pelanggaran Perda 05 Tahun 2017 tentang PPLH sebaiknya oleh Dinas LH Dumai mengangkat peristiwa tersebut menjadi sengketa, yang penyelesaiannya berdasarkan BAB XV Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2), ungkapnya.

Menurut Purba Perda 05 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud BAB XI Pasal 146 Pengawasan. BAB XII Pasal 147 Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup. dan BAB XIII Pasal 148 Peran Serta Masyarakat. Perda ini sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan Keberlanjutan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Instansi yang berwenang Dinas LH mengimplementasikan Perda Kota Dumai No.05 Tahun 2017 Tentang PPLH karena sampai hari ini menjadi sorotan, diindikasikan bahwa Perda 05/2017 dimaksud belum dijadikan skala prioritas, karena dari sejumlah kasus terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang telah dilaporkan langsung oleh warga, maupun menggunakan pengerahan massa lewat demonstrasi, terindikasi ada yang didiamkan, terkecuali pengaduan masyarakat yang diterima Fahmi tanggal 14 Agustus 2014 yang masih berproses.

Mengutip pesan yang disampaikan Kepala Dinas LH Dumai Agus Gunawan melalui sambungan whatsapp Minggu 15 September 2024 menyebutkan “Selasa akan dilanjutkan Penyampaian Hasil Verifikasi ke Kementerian krn Hasil Labor baru diberikan Oleh Pihak Socofindo selaku pemeriksa Hasil Labor Independen”

Selanjutnya, LH akan menunggu Hasil Verifikasi dari Kementerian karena EcoOils termasuk PMA dan ijinnya kementerian”. Agus disinggung terkait hasil labor tersebut seperti apa, tidak dapat menjelaskan, “hasil labor ada pada anggota yang mengurus”, itupun hasil labor diterima Dinas LH setelah EcoOils disurati, ujarnya. Padahal untuk memperpendek birokrasi bisa saja dilakukan berdasarkan BAB XI Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pasal 150 ayat (1) dan Pasal 151 Perda 05 Tahun 2017 Tentang PPLH, terangnya.

Berbagai keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan Dinas LH Dumai dalam penegakan Perda 05 Tahun 2017 PPLH terindikasi lamban, atau terganjal birokrasi yang diduga berbelit belit, karena bergantung kepada Gakkum DLHK Provinsi Riau mengutip dari keterangan Fahmi selaku pengawas DLH Dumai “bahwa Dinas LH Dumai hanya sebagai pendamping bilamana Gakkum DLHK Provinsi Riau turun melakukan verifikasi terkait pengaduan masyarakat 14 Agustus 2024 atas nama Ison dan Usman ditindak lanjuti 15 Agustus 2024.

Gakkum DLHK melakukan verifikasi kelokasi terkait ribuan ekor ikan mati yang ditemukan warga Senin 5 Agustus 2024 diduga akibat dumping limbah ePP hasil olahan PT. EcoOils Jaya Indonesia Lubuk Gaung lokasi bekas galian yang digenangi air diduga mengandung racun sehingga menyebabkan ribuan ekor ikan mati. (tim)

Previous Post

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Next Post

Hasan Basri Sagala Berkunjung ke Babussalam Temui Tuan Guru

admin

admin

Next Post
Hasan Basri Sagala Berkunjung ke Babussalam Temui Tuan Guru

Hasan Basri Sagala Berkunjung ke Babussalam Temui Tuan Guru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • HUT ke-79 Pomad, Dandenpom I/5 Medan Pimpin Langsung Anjangsana ke Rumah Sertu Muji Harianto
  • Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Dalam Pelestarian Tradisi Budaya Karo
  • 12 Sapi Qurban dari Bupati Syah Afandin, Wujud Nyata Kepedulian untuk Warga Langkat
  • Bupati Langkat Buka Forum Lintas Perangkat Daerah: Kukuhkan Komitmen Pembangunan 2025-2029
  • Ny. Endang Syah Afandin Gandeng Ketua Limpol, Promosikan Pesona Bukit Lawang

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

HUT ke-79 Pomad, Dandenpom I/5 Medan Pimpin Langsung Anjangsana ke Rumah Sertu Muji Harianto

HUT ke-79 Pomad, Dandenpom I/5 Medan Pimpin Langsung Anjangsana ke Rumah Sertu Muji Harianto

June 10, 2025
Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Dalam Pelestarian Tradisi Budaya Karo

Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Dalam Pelestarian Tradisi Budaya Karo

June 9, 2025
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews