Dirmanews.com, Dumai – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Dumai dan DPRD, Polres, Dinas PU-TR Dumai, Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung bersama Aliansi Masyarakat Nerbit Selasa (14/01/2025) Inspeksi ke lokasi sungai nerbit yang ditimbun dan ditutup PT. OSM group Sinarmas Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Kadis LH Dumai Agus Gunawan dikonfirmasi terkait pihaknya turun lapangan (Turlap) ke lokasi sungai nerbit kecil yang diduga ditimbun perusahaan. Agus membenarkan bahwa pihaknya telah turun kelapangan, untuk pembuktian terkait Laporan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Nerbit belum lama ini, dan akan dibahas bersama OPD terkait Camat Kecamatan Sungai Sembilan dan Kelurahan Lubuk Gaung terhadap hasil Turlap tersebut dan akan segera ditindak lanjuti demikian pesan singkat disampaikan Agus Gunawan Selasa (14/01/2025).
Bahwa Inspeksi Pemko Dumai bersama Aparat Penegak Hukum Polri ke Sungai Nerbit Kecil hadir ketua DPRD dan anggota Komisi II DPRD Dumai adalah tindak lanjut laporan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Nerbit Kecil terhadap penutupan dan penimbunan sungai nerbit kecil, dengan merubah fungsi sungai nerbit tersebut menjadi daratan kemudian dikomesilkan untuk kepentingan perusahaan.
Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung Hendry Yanto dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa penutupan dan penimbunan sungai nerbit kecil telah berubah fungsi menjadi daratan. perubahan fungsi itu memang nyata warga nerbit tau bahwa PT. OSM telah menutup sungai nerbit kecil dengan merubah fungsi sungai menjadi parit, kata Hendry.

Menurut Hendry meskipun ada “perjanjian pengembalian hak penggunaan sungai nerbit” berdasarkan surat perjanjian No.010/OSM/PK/LGL/2016 tanggal 21 April 2016 yang dibuat PT.OSM sebagai pihak pertama dengan Bu Halimah dan Abdurahman sebagai pihak kedua merupakan perjanjian dibawah tangan, cacat hukum.
Masih kata Hendry bahwa PT. OSM membuat perjanjian dibawah tangan mengabaikan PP No.38 Tahun 2011 Tentang sungai Pasal 2 menyebutkan “Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizianan, system informasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 3 ayat (1) Sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara, Ayat (2) “Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi yang berkelanjutan”.
Pelanggaran yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PP 38 Tahun 2011 tentang sungai. bahwa PT. OSM tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 “Pokok Perjanjian” ayat (1) Pihak Pertama akan mengadakan pekerjaan penimbunan dilahan serta pelurusan sungai nerbit kecil yang digunakan oleh pihak kedua serta kegiatan lansir batu bata, pasir dan daun nipah. ungkapnya. (Sp)