Pembukaan Hutan Tanpa Izin, Kementerian LH Kehutanan Diminta Mengevaluasi IUPHHK-HA PT.DRT

webadmin
webadmin
6 Min Read

Dirmanews.com, Dumai – Terbetik kabar bahwa pembukaan hutan tanpa izin di areal PT. Diamond Raya Timber (DRT) dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini, semakin menjadi-jadi tanpa pengawasan. Sementara PT. DRT yang mengantongi “Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam” (IUPHHK-HA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berdasarkan SK-5910/MENHUT-IV/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 dengan luas areal 89.000 hektar, berlokasi di dua daerah berbeda yakni Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir bahwa peristiwa pembukaan hutan secara non prosedural dan serampangan yang diduga dilakukan Cukong dan mafia tanah berkantong tebal dan berduit, bisa jadi memang didiamkan Managemen DRT demikian sumber menyampaikan ke meja redaksi media ini Sabtu (27/04/2024).

Oleh sebab itu lanjut sumber atas peristiwa dugaan pembukaan hutan tanpa izin tersebut diharapkan Kementerian LH Kehutanan RI turun kelokasi untuk mengevaluasi IUPHHK-HA atas nama PT. DRT bila dalam pelaksanaan pengelolaan hutan bertentangan dengan peraturan dan perundangundangan, sebaiknya IUPHHK-HA atas nama PT. DRT dicabut dan dibatalkan, Kawasan Hutan tersebut dikembalikan kepada Negara dibawah penguasaan Kementerian LH Kehutanan RI dan menuntut secara Perdat dan Pidana atas dugaan pembiaran dan mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam IUPHHK-HA PT. DRT.

Lokasi pembukaan hutan tanpa Izin diatas konsesi PT. DRT Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dikabarkan didanai para Cukong dan mafia dengan menggunakan “alat berat” excapator Cukong dan mafia meluluh lantakkan kawasan hutan disinyalir Cukong tanah dan mafia bekerjasama dengan Oknum managemen PT. DRT.

Disebut sebut Cukong dan mafia tanah dan Oknum managemen DRT diduga bermain “dibalik layar” sementara yang melakukan aktifitas pembukaan hutan yang dikedepankan Cukong dan mafia adalah Kelompok Tani seolah olah bahwa pembukaan hutan tersebut atas upaya dan kemandirian Kelompok Tani dikhawatirkan Kelompok Tani dijadikan tameng, sebut sumber.

Luas pembukaan hutan di areal konsesi PT. DRT dikabarkan mencapai belasan ribu hektar, diluar kawasan yang telah dimitrkan DRT dengan Gapoktan SAMJ Batu Teritib diketuai Umar Wijaya sehingga akibat pembukaan hutan tersebut kawasan hutan di Kelurahan Batu Teritib yang nota bene adalah areal konsesi PT. DRT menjadi lahan terbuka lebar, rentan terhadap kebakaran lahan dan hutan. Oleh sebab itu untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Pihak PT. DRT diharapkan memprioritaskan peningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan yang dipercayakan Kementerian Kehutanan atas IUPHHK-HA tersebut.

Areal terbuka yang merupakan lokasi bekas tebangan PT. DRT disepanjang Jalan PU Kelurahan Batu Teritib pantauan dilapangan pihak PT. DRT telah memasang plang papan nama, Papan nama tersebut tidak menjadi penghalang, sebab puluhan petani disebut sebut warga tempatan telah bermukim dan mendirikan bangunan semi permanen, sebagai tempat tinggal. Para petani bercocok tanam tanaman pangan palawija dan sebagian kelapa sawit diareal IUPHHK-HA tersebut.

Sumber juga menginformasikan bahwa aksi pembukaan hutan tanpa izin itu, berlangsung sejak tahun 2020. Namun, pihak PT DRT terkesan membiarkan aktifitas pembukaan hutan tersebut dikabarkan didominasi warga luar kota Dumai yang diduga bawaan Cukong tanah, untuk menanam kelapa sawit.

Sebab meskipun pembukaan hutan menjadi sorotan media on line dan pemerhati lingkungan terkait peremajaan tanaman kayu alam dengan sistim silcultur yang merupakan kewajiban dari pemegang Izin. PT. DRT diareal bekas tebangan, meskipun dugaan belum terlaksananya peremajaan dikawasan bekas tebangan yang menjadi sorotan netizen dipublikasikan disejumlah media on line boleh dibilang managemen PT. DRT “tutup mata dan memekakkan telinga”. Seakan tidak ada peristiwa pembukaan hutan, yang diduga secara serampangan.

Luas areal IUPHHK-HA PT. DRT berdasarkan SK. Kementerian LH dan Kehutanan RI diperkirakan sekitar 89.000 hektar, sedangkan seluas 30.000 hektar dikabarkan masuk wilayah Kota Dumai. Selebihnya masuk daerah Kabupaten Rokan Hilir, sebahagian besar juga dikabarkan telah dikelola masyarakat untuk tanaman sawit.

Dari luas areal IUPHHK-HA PT. DRT tersebut yang masuk wilayah Kota Dumai. Untuk peningkatan perekonomian masyarakat tempatan yakni warga kelurahan Batu Teritib bahwa PT. DRT telah melakukan Kemitraan dengan Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) Batu Teritib dengan luas areal sekitar 4000 hektar dan telah dikukuhkan Kementerian LH Kehutanan tahun 2027.

Gapoktan SAMJ diketuai Umar Wijaya warga Purnama berdasarkan program kemitraan lahan seluas 4000 hektar diperuntukkan sebagai lahan pertanian tanaman pangan. Jumlah anggota Gapoktan SAMJ diperkirakan 580 Kepala Keluarga merupakan warga Kelurahan Batu Teritib masing masing warga diinformasikan mendapat lahan pertanian 5 hektar, luas areal untuk tanaman pangan Kemitraan sekitar 2900 hektar. Selebihnya sekitar 1.100 hektar menjadi pertanyaan banyak pihak, Sesuai program Gapoktan SAMJ memprioritaskan tanaman palawija seperti padi dan jagung, bukan kelapa sawit. Selain itu bahwa Gapoktan SAMJ yang diketuai Umar Wijaya disinyalir masih saja diselimuti masalah dengan anggota Gapoktan dan pihak lain yang terlanjur mengganti rugi lahan dilokasi lahan kemitraan Gapoktan tersebut. Oleh sebab itu Kementerian LH Kehutanan juga diminta untuk mengevaluasi atas SK Kemitraan antara Gapoktan dengan PT. DRT yang telah dikukuhkan Kementerian LH Kehutanan 2017 silam yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam SK Kemitraan tersebut. (Sp)

Share this Article
Leave a comment