Pasangan Ini Ditangkap Lagi Jual Ekstasi

webadmin
webadmin
2 Min Read

Dirmanews.com, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Km 18, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (6/11/2023) siang. Pelakunya adalah
sepasang lelaki perempuan masing-masing berinisial DP (26) warga Desa Muliorejo, Medan Sunggal dan PA (20) warga Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia.

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata beliau penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan itu petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat kedua pelaku sedang menunggu pembeli.

“Saat itu juga dilakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya sehingga ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi,” ujarnya.

Selain menangkap keduanya, petugas juga turut berhasil menyita barang bukti narkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 8 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi warna biru tua.

“Keduanya mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang laki-laki AR yang tinggal di Gang Pantai Sunggal. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap AR,” sebutnya.

Terhadap DP dan pamelanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) . dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (bay)

Share this Article
Leave a comment