Dirmanews.com, Binjai – Sejumlah warga kebanyakan kaum ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa di depan Pabrik Karet yang berdiri di Dusun VIII Suka Damai, Desa Kwala Air Hitam, Kec. Selesai, Kab. Langkat, Selasa (17/12/2024) siang. Dalam orasinya, massa meminta perusahaan agar bersikap adil dalam menyalurkan bantuan kompensasi sembako sebagai ganti rugi dampak bau busuk yang ditimbulkan dari pabrik karet tersebut.
Aksi unjukrasa ini sudah berlangsung selama dua hari. Kalau permintaan mereka tidak juga dikabulkan pihak perusahaan, maka pengunjuk rasa akan mengancam tidur bermalam di bawah tenda yang mereka pasang di depan gedung pabrik.
Hingga kini proses mediasi antara pihak perusahaan dengan pengunjuk rasa masih terus berlangsung. Namun sayangnya dialog yang dilakukan belum mendapat keputusan hasil yang disepakati.
Salah seorang pengunjuk rasa, Supini menjelaskan maksud kedatangan mereka ke pabrik ini ingin menuntut kompensasi atau ganti rugi berupa satu paket sembako yang pernah dijanjikan perusahaan. Sebab, pembagian bantuan kompensasi sembako dinilai tak adil.
Karena ada sebagian warga yang dapat dan sebagian warga lainnya justru tak dapat sama sekali. Hal inilah yang memicu aksi protes sebagian warga yang mengaku tinggal di dekat pabrik.
Adapun kompensasi sembako yang dituntut warga sesuai janji perusahaan berupa satu goni beras 10 Kg, Gula Putih 1 Kg, Minyak Makan 2 Liter, Teh Sari Wangi 1 Kotak, Telur 10 butir, Kecap, Kopi, Susu dan Mie Instan.
Dijelaskan Supini selama ini warga yang tinggal di dekat pabrik sudah lama mengeluhkan bau busuk yang ditimbulkan dari proses pengolahan getah menjadi bahan baku karet dari dalam pabrik. Padahal, sebelum berdiri pabrik ini dikabarkan hanya memproduksi karet untuk diekspor. Namun nyatanya setelah beroperasi pabrik ini juga mengolah bahan mentah getah yang menimbulkan aroma kurang sedap.
Sementara itu, Petugas Sekuriti Pabrik, Ismanto mengatakan pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang ingin mengkonfirmasi persoalan ini. Alasannya karena pihak perusahaan masih sedang melakukan proses mediasi dan hingga kini belum mendapatkan hasil keputusan apapun. (bay)