Dirmanews.com, Dumai – Kerusakan ruas jalan di Provinsi Riau sudah memasuki “stadium tiga” yang mengakibatkan kerugian negara diprediksi mencapai puluhan triliunan rupiah besaran anggaran ini untuk perbaikan dan perawatan ruas jalan, tak hanya itu angka kecelakaan juga meningkat.
Agar ada efek jera terhadap pengusaha dan karoseri Truk ODOL diminta kepada Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Penertiban kenderaan over dimension dan over loading atau ODOL. dan memperketat Pengawasan. Ujar Salamuddin Purba Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah [P3KD] Provinsi Riau Sabtu (07/06/2025)
Menurut Purba Perpres terkait penertiban truk over dimension dan over loading sangat penting guna meminimalisir kerugian negara dan menghindari angka kecelakaan di jalan raya. Penertiban truk ODOL bisa menghemat anggaran APBN dan juga menghemat APBD Provinsi Riau.

Kerusakan ruas jalan di Riau bisa jadi karena postrur tanah bergambut sehingga mempercepat kerusakan ruas jalan yang dilalui truk sejenis ODOL terangnya.
” Penegakan hukum lanjut Opung Purba bahwa pentingnya penertiban truk ODOL tidak hanya sosialiasasi” namun tindakan tegas dari stakeholder yang menanganinya dilapangsn, sebab UU Lalu Lintas Nomor. 22 tahun 2009.
Meski ada sanksi pidana dan denda namun UU ini tidak optimal. Padahal jika UU nomor 22 tahun 2009 dijalankan secara benar bisa menekan pemborosan APBN dan APBD Provinsi dan meminimalisir angka kecelakaan.ungkap opung Purba sapaan akrab para jurnalis dan LSM.
Pantauan dilapangan kerusakan ruas jalan di Riau yang diantaranya Jl. Bukit Timah Dumai dan ruas Jl Wan Amir Lubuk Gaung yang dibiayai menggunakan APBD Provinsi Riau kemudisn kerusakan ruas Jl. Tol Dumai Pekanbaru terjadi kerusakan ruas jalan sejak diresmikan presiden RI ke 7 pasca peresmian, boleh dIbilang “tiada hari tanpa perbaikan”
Masih kata opung purba bahwa Kerusakan ruas jalan di Riau disebabkan truk yang melebihi muatan. Angkutan truk tangki CPO yang masuk ke kawasan industry di Dumai diperkirakan jumlahnya ribuan unit dikenakan retribusi oleh Dishub Dumai sebesar Rp. 75.000 hingga Rp.85.000 sesuai sumbu kenderaan untuk 1 X melintas ungkapnya lagi. (Red)