MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa terkait Ibadah Ramadan

admin dirma
admin dirma
4 Min Read

MEDAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan sembilan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah selama Ramadan 1441 Hijriah. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tentang tata cara DNA ketentuan beribadah selama masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, Akmaluddin Syahputra, mengatakan, sembilan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah selama.Ramadan 1441 Hijriah dikeluarkan sesuai Keputusan MUI Sumatera Utara pada 15 April 2020, setelah melalui tiga persidangan.


Untuk semua dalil atas sembilan fatwa tersebut, katanya, Umat Islam Sumatera Utara dapat mengaksesnya dari website MUI Sumatera Utara di www.muisumut.com.


“Dari sembilan fatwa ini, pada dasarnya terdapat empat cakupan pokoknya, yakni menyangkut tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa, dan zakat,” ungkap Akmaluddin, dalam keterangannya di Ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Jumat (17/04/2020) siang.


Dikatakannya, dalam fatwa MUI Sumut tersebut, ada ketentuan khusus saat melaksanakan salat di masa pandemi Covid-19. Dimana, saat salat di masjid, terdapat dua syarat yang perlu diperhatikan. Pertama, jemaah dianjurkan memakai masker. Kedua, yang boleh salat di masjid hanya laki-laki. Sedangkan perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.


“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat. Tetapi syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang boleh salat berjamaah di masjid. Entah itu Tarawih, Salat Jumat, atau salat lima waktu,” terang Akmaluddin.


“Sedangkan yang kedua, bila ke masjid, jamaah dianjurkan pakai masker. Karena kita tidak tahu, siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja anda sendiri, tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” imbuhnya.


Mengenai jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar. Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah, baik saat salat berjamaah dan salat sendiri.


“Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat berjamaah ataupun saat salat sendiri,” tambah Akmaluddin.


Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan handsanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, dan bukan khamar.


“Ketentuannya itu, alkohol yang dipakai harus berasal dari kimiawi, dan bukan khamar,” tegas Akmaluddin.


Selanjutnya, MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. Dalam hal ini, BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.


“BKM pun boleh menggunakan dana masjid untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah, seperti sabun, handsanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustaz,” pungkas Akmaluddin.


Terkait puasa, MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk kepentingan medis dan paramedis yang bekerja menangani pasien Covid-19.


“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa. Tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” jelas Akmaluddin.


Terakhir terkait masalah zakat, fatwa MUI Sumut menyebutkan, zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat, pembayarannya harus disegerakan,” ujar Akmaluddin. (zf)

Share this Article
Leave a comment