Dirmanews.com, Binjai – Tim Ops Satresnarkoba Polres Binjai berhasil meringkus 3 orang terduga bandar narkoba masing-masing berinisial J (22), AAN (25) dan IP (26) di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Jumat (14/02/25) sekira pukul 22.00 Wib. Dimana sebelumnya, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil Daihatsu Sigra BK 1399 yang dikenderai pelaku di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Penangkapan pelaku bermula saat tim Unit 2 di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H., sedang melintas di kawasan tersebut dan berpapasan dengan mobil pelaku. Sadar adanya mobil polisi, para pelaku pun langsung tancap gas berbalik arah.
Marasa ada yang tak beres, polisi pun langsung mengejar mobil pelaku. Setibanya di Jaan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, mobil pelaku berhenti. Lalu turun 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Tanpa berpikir panjang lagi, polisi pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan da orang terduga pelaku tersebut. Sedangkan seorang lagi yang masih berada di dalam mobil berusaha untuk kabur namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mendapati barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat B brutto 5,14 gram.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiganya yang mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan terhadap pembelinya.
Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya terhadap tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun. (bay)