• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

LBH Santak Unding Layangkan Somasi Ke Hermanto Dan PT OSM                                         

admin by admin
August 14, 2025
in Riau
0
LBH Santak Unding Layangkan Somasi Ke Hermanto Dan PT OSM                                         
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Lubuk Gaung – Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Lubuk Gaung Sungai Sembilan karena Laporan AMN ke Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III, Dinas Lingkungan Hidup Dumai, DPRD Dumai dan Dinas PU Dumai ke Polres Dumai, Dinas LHK Provinsi Riau terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas group) Lubuk Gaung yang sampai hari ini belum ada kejelasan.

Bahkan sampai hari ini PT. OSM belum tersentuh hukum, meskipun perbuatan penutupan Sungai Nerbit Kecil adalah pelanggaran, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pelaku bisa dipidana dan denda.

Selain itu, bahwa BWSS III disebut sebut telah menyurati Dirjend SDA Kementerian PU dan juga telah berkordinasi dengan Polres Dumai terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil. Namun, tindak lanjut kordinasi BWSS III dimaksud terkesan “omon-omon doang” padahal pelanggaran sudah di depan mata.

Belum ada langkah hukum yang diambil pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polri dan Kejaksaan, terhadap PT. OSM sehingga netizen bertanya ada apa dengan APH di Dumai. 

Kendati demikian sulitnya memperjuangkan pengembalian Sungai Nerbit Kecil. AMN “menabuh genderang perang”, menempuh jalur hukum, dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum. Pribahasa mengatakan “banyak jalan menuju Roma” artinya ada banyak cara untuk mencapai tujuan. 

Pribahasa ini terpatri dilingkungan Aliansi Masyarakat Nerbit langkah hukum yang diambil AMN belum lama ini dikabarkan telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Santak Unding untuk mensomasi Hermanto warga Jl. Sudirman Dumai dan PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas Group) Lubuk Gaung.

Advokat M, Hasiholan Malau SH ketika dikonfirmasi Kamis, (14/08/2025) terkait surat kuasa khusus Aliansi Masyarakat Dumai yang diwakili Johan Arifin bahwa Somasi dimaksud terhadap 1. Hermanto, 2. PT. Oleokimia Sejahtera Mas membenarkan LBH Santak Unding telah menerima surat kuasa khusus dari AMN Lubuk Gaung dan Somasi  telah tersebut telah disampaikan, ujar Hasiholan.

Menurut Hasiholan bahwa somasi terhadap Hermanto berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, Saudara Hermanto sebagai “Ter Somasi I”, diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual dan/atau mengalihkan hak atas tanah seluas 52.615 m2 kepada PT. Oleokimia Sejahtera Mas selaku “Ter Somasi II” atas dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Register : 1146/BK/XI/2000 tanggal 17 November 2000 dengan nilai transaksi sebesar Rp.526.150.000,- dengan luas lahan 52.615 meter persegi, dialihkan Hermanto kepada PT. Oleokimia Sejahtera Mas diduga termasuk Sungai Nerbit Kecil yang saat ini telah ditutup dan diganti dengan parit.

“SKGR bukan sertifikat hak atas tanah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah”, apalagi Sungai milik Negara “SKGR bukti penguasaan fisik, bukan bukti kepemilikan yang sah. Ungkapnya. 

Masih kata Hasiholan bahwa status Sungai Nerbit Kecil adalah Barang Milik Negara (BMN) yang tak dapat diperjualbelikan, dialihkan, atau dibebani dalam bentuk apapun oleh perorangan atau badan hukum swasta,  kecuali diatur lain oleh undang-undang dan dengan prosedur yang sangat ketat untuk kepentingan umum, tindakan “Ter Somasi I yang diduga menjual Barang Milik Negara (Sungai Nerbit Kecil) dengan menggunakan SKGR.

Serta tindakan Ter Somasi II yang diduga membeli dan/atau menguasai area sungai tersebut mengindikasikan  Pemalsuan Surat Dengan penggunaan SKGR yang tidak syah atau diduga dipalsukan untuk mengalihkan BMN tersebut. Jelasnya lagi.

Somasi yang disampaikan LBH mendesak PT. Oleokimia Sejahtera Mas menghentikan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan pengusaan, pemanfaatan dan/atau perubahan fisik atas area Sungai Nerbit Kecil  yang diperoleh secara illegal, membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum seluruh proses jual beli dan/atau pengalihan hak atas tanah Sungai Nerbit Kecil yang didasarkan pada SKGR nomor register : 1146/BK/XI/2000, dan mengembalikan status dan Fungsi aliran Sungai Nerbit kecil sebagai Barang Milik Negara dan sumber daya air alami, serta melakukan upaya pemulihan lingkungan (restorasi) jika ada kerusakan yang ditimbulkan. 

Keterangan yang dirangkum awak media ini, menyebutkan disebut sebut bahwa lokasi HGU PT. OSM dikabarkan telah berdiri bangunan PT. Energy Sinar Mas (Sinarmas Chepsa) penutupan Sungai Nerbit Kecil dilakukan 2016 silam tanpa izin adalah pelanggaran berdasarkan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3, ayat (1) “sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara”. ayat (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungai sungai yang berkelanjutan”. Permen PU-PR No.28/PRT/M/2015 Pasal 6 ayat (3) “garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, ditetapkan 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai”. (s.purba)

Previous Post

Amirul Siddik Klarifikasi Peristiwa Kecelakaan Dilokasi PT. IBP Mengakibatkan Miskan Tewas Digilas Truk Tangki CPO

Next Post

Kapolres Binjai Kawal Proses Eksekusi Bangunan Dua Diskotik di Deliserdang dan Langkat 

admin

admin

Next Post
Kapolres Binjai Kawal Proses Eksekusi Bangunan Dua Diskotik di Deliserdang dan Langkat 

Kapolres Binjai Kawal Proses Eksekusi Bangunan Dua Diskotik di Deliserdang dan Langkat 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional
  • Ikuti Rapat Penanganan Pasca Bencana, Pemko Binjai Siap Perkuat Koordinasi
  • Ikuti Rakor BNPB, Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Pendataan Akurat Pasca Bencana
  • Pimpin Apel Gabungan, Pj. Sekdako Binjai Tekankan Percepatan Penyusunan LKPD 2025

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan

IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan

January 12, 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

January 8, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews