Laksanakan GKN, Polisi Binjai Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Tandam

webadmin
webadmin
2 Min Read

BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap para komplotan pengedar narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Binjai. Kedua pelaku adalah FM (39) dengan barang bukti 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram dan AW (44) beserta barbutnya 7 paket narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram.

“Keduanya kini sudah diamankan di Polres Binjai,” kata Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasi Humas IPTU Junaidi, Senin (6/2/2023) siang.

Dijelaskan Junaidi kedua pelaku ditangkap setelah terjaring dalam operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) dari dua lokasi berbeda. Pelaku FM ditangkap di Dusun  VIII Pasar 1, Desa Tandam Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/2/2023) siang.

Berikutnya, petugas kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial AW, (44) ID (44) dan DKSP swasta serta DKSP (26) di Pasar VII Cina, Dusun II, Desa Tandam Hilir, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 7 paket diduga sabu seberat 38,02 gram.

“Terhadap ID dan DKSP dilakukan tes urin dan hasilnya terhadap ID negatif narkotika (dikembalikan terhadap keluarganya) sedangkan DKSP positif narkotika (Amp) kemudian diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehap Inap,” ujar Junaidi.

Terhadap pelaku FM dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup. (bay)

Share this Article
Leave a comment