Dirmanews.com, Binjai – Minimnya penggunaan rambu-rambu tanda peringatan keselamatan di lokasi pengerjaan proyek pemeliharaan berkala jalan di Kecamatan Binjai Selatan kembali mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Seorang pengendara sepeda motor bernama Tri Wahyu Pamungkas (24) warga Jalan Sei Babalan, Lingk VIII, Kel. Pujidadi, Kec. Binjai Selatan terpaksa harus dirawat setelah mengalami patah tulang bahu tangan sebelah kirinya usai jatuh tergelincir saat melintasi lokasi proyek pemeliharaan jalan di Jalan Jamin Ginting, Kel. Tanah Seribu, Kec. Binjai Selatan, Rabu (8/1/2025) kemarin.
Kini, korban terpaksa harus beristirahat lama di rumahnya dan tidak bisa lagi bekerja seperti biasa karena harus menunggu proses penyembuhan bahu tangan kirinya yang patah. Saat ini, Try mengaku tidak bisa berobat secara medis di rumah sakit karena keterbatasan ekonomi dan hanya mengandalkan perobatan alternatif tradisional atau dukun patah.
Saat ditemui di kediamannya, Try bercerita saat itu dia baru balik dari tempatnya bekerja untuk pulang ke rumah. Sesampainya di lokasi proyek jalan, kata Try sepeda motornya hilang kendali dan langsung jatuh tergelincir.
Dijelaskannya, malam dini hari itu dia tidak melihat ada tanda-tanda atau rambu peringatan keselamatan di lokasi proyek jalan tersebut, serta ditambah lagi saat itu kondisi sangat gelap. Karena kondisi badan jalan yang hanya sebelah saja baru diaspal, membuat roda sepeda motornya tergelincir hingga menyebabkan dirinya terjatuh.
Sejauh ini, ucap Try belum ada pertanggungjawaban dari orang proyek untuk membantu biaya perobatannya usai mengalami kecelakaan. Karena itu, dia sangat berharap kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dapat membantu biaya perobatannya supaya dia bisa segera pulih kembali.
Sebelumnya dikabarkan pengerjaan proyek pemeliharaan berkala jalan yang bersumber dari anggaran Bagi Hasil (DBH) Sawit memang pernah mendapat protes dari warga masyarakat. Disebabkan minimnya pemasangan rambu-rambu tanda peringatan keselamatan di lokasi proyek.
Seharusnya dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pihak rekanan diwajibkan mengikuti peraturan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. Diantaranya adalah memasang rambu petunjuk, rambu larangan, rambu peringatan, rambu informasi, kerucut lalu lintas dan tongkat lampu lalu lintas.
“Kami sudah sempat mendatangi lokasi proyek dan memprotes kenapa tidak ada dipasang rambu-rambu dan penerang jalan malam hari, karena bisa membahayakan pengendara saat melintas dan sangat fatal,” sebut Dejon selaku Tokoh Masyarakat Kecamatan Binjai Selatan, beberapa waktu lalu. (bay)