Dirmanews.com, Rantau Bais – Konflik penguasaan lahan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kian memanas.
Perselisihan antara warga Desa Rantau Bais dan Desa Mamugo ini makin meruncing seiring mencuatnya silang pendapat antar-kepala desa terkait penerbitan dokumen pertanahan di kawasan hutan tersebut.

Pj. Kepala Desa Rantau Bais, Adrizam, secara tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (Kop. Ikram) pada tahun 2024.
“Kami tidak ada menerbitkan SKT di lokasi Koperasi Ikram, kecuali untuk dua jalur di kiri dan kanan jalan masuk Desa Rantau Bais sepanjang 200 meter. Itu pun dilakukan dalam rangka penertiban administrasi pertanahan agar tidak memicu sengketa antarsepanjang warga,” ujar Adrizam saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala Desa Mamugo, Dahlan, justru membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Register Nomor: 38/SKGR/MMG/8/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 di areal yang kini dipersengketakan.

“Benar, surat itu terbit atas nama saya untuk lahan yang sudah ditanami sawit dan berproduksi hingga puluhan ton. Memang warga saya yang membuka hutan di areal Koperasi Ikram, tetapi kalau ada surat yang terbit dari Desa Rantau Bais, saya tidak ikut campur,” aku Dahlan melalui rekaman suara, Minggu (08/11/2026).
Berdasarkan penelusuran media, kawasan HPT Rantau Bais yang dialokasikan untuk Koperasi Ikram sejatinya mencapai 3.200 hektare sejak 2001. Sebagian areal seluas 1.730 hektare di antaranya telah mengantongi Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dari Menteri Kehutanan RI berdasarkan SK Nomor: 11509 Tahun 2024.
Namun, maraknya perambahan ilegal tanpa pengawasan UPT KPH Dumai-Rohil membuat kawasan hutan tersebut kini nyaris gundul dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Di lapangan, aktivitas penebangan dan pembersihan lahan (steking) menggunakan alat berat jenis ekskavator masih terus berlangsung. Areal HPT seluas 400 hektare diduga telah diperjualbelikan oleh oknum pengurus Koperasi Ikram kepada kelompok warga asal Dumai (Gultom cs.) dengan harga Rp20 juta per hektare tanpa melalui musyawarah anggota.
Selain itu, kepemilikan lahan puluhan hektare di kawasan HPT juga menyeret nama pihak lain, seperti Sebayang, yang disinyalir membeli lahan berproduksi dari oknum mantan pejabat penegak hukum di Rokan Hilir.
Kasus serupa juga menyasar area Simpang PT Rantau Bais yang dikelola Koperasi Rantau Bais Sejati (Koprabas) berkolaborasi dengan pengusaha Johanes seluas empat avdeling, yang diduga kuat belum mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI.
Praktik penguasaan lahan hutan ini juga disinyalir menjadi ajang komersialisasi administrasi desa. Biaya pengurusan satu lembar SKGR seluas 2 hektare di tingkat kepenghuluan dibanderol Rp1.500.000, dan membengkak hingga Rp2.500.000 setelah melalui administrasi Kantor Camat Tanah Putih.
Kondisi ini memicu desakan publik agar Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Kepres Nomor 5 Tahun 2025 segera turun ke lokasi untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan oknum yang terlibat. (S. Purba)


