Dirmanews.com, Dumai – Perundingan antara perwakilan Aliansi Pekerja Pergudangan diruang Kepala Kantor Bea Cukai KPPC TMP B Dumai Gerald Prawira Hasoloan diinformasikan berlangsung alot, memakan waktu panjang berhari-hari sejak digelarnya aksi demo didepan kantor Bea Cukai 3 Desember 2024.
Kemudian disusul perundingan antara Bea Cukai dengan perwakilan buruh tanggal 4-5 Desember 2024 diruang kerja Bea Cukai barulah tuntutan buruh diakomodasi, bahwa buruh bisa bekerja seperti biasa dan barang import diperbolehkan masuk di TPS (tempat penimbunan sementara) selama 30 hari, berakhir tanggal 4 Januari 2024. artinya bahwa Akomodasi Bea Cukai sifatnya sementara.
Lalu setelah itu, demikian netizen menginformasikan terkait pemberian izin sementara bagi buruh dan barang import ke gudang TPS. disikapi Ketua PC F.SPBPU-K.SPSI Kota Dumai Salamuddin Purba buka suara. mengatakan prihatin dengan kebijakan Bea Cukai memberi izin sementara terhadap para buruh yang tergabung pada Aliansi Pekerja Pergudangan.l
Menurut Purba perlu adanya kebijakan Bea Cukai dengan Pemko Dumai agar para buruh pergudangan bisa rutin bekerja di TPS-TPS tanpa memberikan batas waktu, mengingat bahwa ketergantungan buruh bekerja di TPS tersebut bertujuan untuk menghidupi keluarganya. terangnya
Menurut Purba bahwa hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dijamin dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945. ”tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Mengingat bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan diharapkan menjadi acuan Bea Cukai dalam mengambil kebijakan karena menyangkut orang banyak. Ungkapnya.
Tuntutan buruh diakomodasi Bea Cukai memberi izin masuk barang import ke gudang TPS hingga 4 Januari 2025 (sesuai rapat Forkopinda Dumai) yang artinya bahwa peluang buruh bekerja di pergudangan TPS diberi waktu sekitar 30 hari. Pertanyaan netizen setelah tanggal 4 Januari 2025 buruh pergudangan mau dikemanakan…?, harus ada solusi dari pihak Bea Cukai.

Dikatakan Purba dengan diberikannya batas waktu tersebut hingga tanggal 4 Januari 2025 bisa jadi bakalan muncul demo buruh, perlu diantisipasi agar tidak terjadi gejolak berdampak tidak kondusifnya kota Dumai diharapkan ada kebijakan Bea Cukai bersinergi dengan Pemko Dumai terhadap pengusaha pergudangan TPS yang ada di kota Dumai.
Aksi demo Aliansi Pekerja Pergudangan 3 Desember 2024 didepan kantor Bea Cukai diduga telah terjadi monopoli terkait bongkar muat pupuk digudang gudang tertentu, oleh perusahaan yang mengantongi izin pergudangan.
Sementara perusahaan pergudangan TPS yang berlokasi disekitaran Bagan Besar dan Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur konon katanya tidak memiliki sertifikat sehingga dijadikan atensi, untuk tidak menerbitkan izin bongkar barang Import seperti pupuk di TPS – TPS tersebut.
Berdasarkan data bahwa areal pergudangan TPS yang berlokasi di Kelurahan Bukit Batrem dan Bagan Besar sesuai Kepmen LHK No.903/Kpts-II/2016 bedasarkan titik kordinat geografis sebagian adalah APL (areal peruntukan lain) bahkan ada gudang yang masuk APL telah membayar PBB. Kabarnya tidak bisa mendapatkan izin TPS. Aliansi Pekerja Pergudangan yang bekerja sebagai buruh bongkar muat di TPS menginginkan keadilan agar tidak menganggur setelah 4 Januari 2025. tutupnya. (bay)