Kepergok Jual Sabu dan Ekstasi, 3 Pria Gol Ditangkap Polisi

webadmin
webadmin
2 Min Read

Dirmanews.com, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan P Kemerdekaan, Kel. Cengkeh Turi, Kec. Binjai Utara, Kamis (12/10/2023) malam. Ketiganya adalah E (37) warga Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, NP (20) warga Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan AP (26) warga Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023) siang. Dijelaskannya penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

“Disana kita dapati tiga orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saat kita dekat ketiganya langsung lari,” ucapnya. 

Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda.

“Keriganya mengaku memperoleh barang tersebut dari laki-laki dengan inisial B, kemudian tim kembalu melakukan pengejaran terhadap B di Dusun Setia Makmur, Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak,” kata Kasat.

Setelah berhasil diamankan, petugas mendapati beberapa barang bukti dari B yakni 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 7 (Tujuh) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) buah pipet sekop sabu.

“Dan terhadap E, NP dan AP dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” tegas Kasat. (bay)

Share this Article
Leave a comment