Dirmanews.com, Dumai – Pasca temuan masyarakat terkait arang kayu sebanyak ± 10 Ton yang diangkut menggunakan truk tronton No. Pol. B.9335 FJ. Arang kayu tersebut berasal dari Medan Sumatera Utara diduga tanpa didukung dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Rabu, (07/05/2025) diseludupkan ke Dumai.
Namun, hingga hari ini Senin, (12/05/2025) truk tronton No.Pol B.9335 FJ yang bermuatan arang kayu tersebut masih diamankan Polsek Sungai Sembilan.
Untuk mengetahui asal usul arang tersebut merupakan laporan masyarakat akan ditindak lanjuti.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwin Sunardi ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler Senin (12/05/2025) membenarkan bahwa ada laporan masyarakat terkait arang yang diduga orderan PT. Ecoils Jaya Indonesia yang diamankan. Guna pembuktian jenis kayu arang tersebut, anggota reserse Polsek bersama Supir truk akan menelusuri asal usul arang tersebut ke pabrik.
“Kita sudah tanyakan ke ahli terkait jenis kayu arang tersebut, namun ahli juga tidak tau jenis kayu apa, makanya kita telusuri kepabriknya” ujar Edwin Sunardi.
“Arang tersebut temuan masyarakat di laporkan ke Polsek, dan kita tindak lanjuti. hari ini kami berangkat ke Medan kepabrik yang memproduksi arang tersebut, bisa saja bahwa arang yang dibawa dari Medan ke Dumai berasal dari kayu rambutan, kemudian diolah menjadi arang” ungkap Edwin Sunardi lagi.
Hasil penelusuran dan berbagai sumber yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa dokumen yang digunakan untuk mengangkut arang menggunakan Exepedisi Angkutan Barang CV. Pabaso Indah. dalam surat tersebut atas pesanan PT. Ecoils Jaya Indonesia (EJI) Lubuk Gaung Sungai Sembilan Kota Dumai.
Namun belum sempat dibongkar, keburu dilaporkan masyarakat ke Polsek Sungai Sembilan, arang kayu seberat 10 ton beserta truk tronton B.9335 FJ diamankan Mapolsek yang sampai hari ini, Senin (12/05/2025) truk tronton B.9335 FJ bermuatan arang masih berada di Mapolsek Sungai Sembilan.
Netizen berharap jika terbukti bahwa asal arang kayu tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pemilik sebaiknya diusut sampai tuntas.
Sumber juga menyebutkan bahwa arang tersebut diduga berasal dari PT. SLJ bidang produksi dan penjualan briket arang batok kelapa di Deli Serdang, namun isi truk tronton B.9335 FJ diduga sejenis arang kayu, dikirim ke Dumai tanpa dokumen yang sah dari instansi yang berwenang, pasokan arang kayu ke PT. EIJ tersebut dikabarkan sudah pernah terjadi namun lolos sebut sumber.

Mengutip sumber yang dipercaya menyebutkan bahwa terkait pembukaan panglong arang kayu, khususnya yang terkait dengan pemanfaatan kayu dari hutan Negara diatur oleh berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : 78 Tahun 2019 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Negara.
Pembukaan panglong arang kayu umumnya memerlukan izin pemungutan hasil hutan kayu yang merupakan izin untuk mengambil kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan dan pemasaran.
Selain itu adanya verifikasi legalitas kayu, bahwa ada regulasi yang mengharuskan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi PHPL/VLK untuk memastikan kayu yang digunakan panglong arang berasal dari sumber yang sah.
Sampai sejauh mana penelusuran Kapolsek Sungai Sembilan Akp. Edwin Sunardi beserta anggota reserse kepabrik yang memproduksi arang kayu orderan PT.EJI. Masyarakat yang melaporkan arang kayu seberat 10 ton yang diduga tanpa dokumen yang sah, masih saja penasaran menunggu hasil penelusuran Polsek Sungai Sembilan. (Sp)



