Kakan KSOP Dumai Turunkan Anggota Chek, Penyelenggaraan Oil Boom di Pelabuhan

webadmin
webadmin
3 Min Read

Teks Foto : Dua kapal berdempetan bongkar muat CPO di Kawasan Industri Lubuk Gaung Dumai tampak tanda panah diduga pipa saluran yang digunakan bongkar muat CPO tanpa menggunakan oil boom.

Dirmanews.com, Dumai – Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kls-I Dumai Kolonel TNI AL Amrul Adriansyah dikonfirmasi melalui WhatsApp Senin 15 April 2024 malam terkait Pasal 10 ayat (1) Permenhub No. 58 Tahun 2013 disinyalir bahwa masih saja ada pelabuhan yang belum mematuhi penyelenggaraan oil boom di pelabuhan pada saat bongkar muat CPO, Amrul Ardriansyah menjelaskan “bahwa memang perlengkapan diharuskan bagi/tiap kapal yang sandar membawa muatan. Sudah jelas kita wajibkan melalui PM 58 Tahun 2013 Serta kita pertegas melalui Surat Edaran KSOP Dumai selaku Pengawas di Dlkr/Dlkp Dumai tentunya para pihak sudah memiliki alat alat dimaksud” ujarnya seraya menambahkan bahwa “pihaknya akan mengecek langsung kelapangan”.

KSOP Dumai pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan RI memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu bahwa Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

Orang No.1 KSOP Kls-I Dumai dipimpin Kolonel TNI AL dari kesatuan Marinir Amrul Ardiansyah bakal menunjukkan “taringnya” akan turun kelapangan mengecek Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dalam upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan Permenhub No. 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di perairan dan pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus memiliki pelokalisir (oil boom) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, paling sedikit 1 1/5 (satu setengah) kaiI panjang kapal terbesar yang berlabuh dipelabuhan dan/atau unit kegiatan lain.

Berbagai sumber yang dirangkum media ini bahwa meskipun Surat Edaran KSOP Dumai terkait penyelenggaran oil boom dipelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permenhub 58 Tahun 2013 yang sudah disampaikan ke perusahaan industry pengolah CPO mempunyai Tersus dikawasan Industri Lubuk Gaung dan sekitarnya namun dari hasil investigasi awak media ini 15 April 2024 terpantau diperairan laut Selat Rupat tampak ada aktifitas bongkar muat CPO diduga dilokasi Tersus PT. IM Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai yang tidak menggunakan oil boom.

Kawasan Industri Lubuk Gaung mayoritas pabrik pengolah CPO serta turunannya rentan terjadinya tumpahan minyak sawit mentah CPO yang mengakibatkan pencemaran di laut Selat Rupat Dumai mestinya pihak perusahaan pengolah CPO dan turunannya ketika melakukan bongkar muat CPO dipelabuhan sehingga tumpahan CPO tersebut dapat dilokalisir agar tidak meluas “Sedia Payung Sebelum Hujan” (Sp)

Share this Article
Leave a comment