Kakan KSOP Dumai Panggil Penyelenggara Tersus Kawasan Industri Lubuk Gaung

webadmin
webadmin
4 Min Read

Teks Foto : Pertemuan Dipimpin Kakan KSOP Kls-I Dumai Kolonel TNI AL Amrul Adriansyah Dengan Penyelenggara Terus Kawasan Industri Lubuk Gaung Rabu 17 April 2024 di Kantor KSOP Dumai

Dirmanews.com, Dumai – Dikabarkan bahwa Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kls-I Dumai Kolonel TNI AL Amrul Adriansyah panggil penyelenggara Terminal Khusus (Tersus) Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan bahwa panggilan dimaksud terkait evaluasi pelaksanaan alat perlindungan lingkungan Maritim DLKR/DLKP wilayah kerja KSOP Dumai.

Surat Edaran (SE) KSOP Dumai yang disampaikan terhadap penyelenggara Tersus namun belum seluruhnya penyelenggara Tersus tersebut yang mematuhi SE KSOP Dumai demikian sumber membagikan informasi terkait pemanggilan dimaksud.

Amrul Ardiansyah dikonfirmasi melalui WhatsApp Rabu 17 April 2024 terkait pemanggilan terhadap penyelenggara Tersus pertemuan bertempat di kantor KSOP Dumai namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawapan.

Konfirmasi sebelumnya Amrul Ardriansyah menjelaskan “bahwa memang perlengkapan diharuskan bagi/tiap kapal yang sandar membawa muatan. Sudah jelas kita wajibkan melalui PM 58 Tahun 2013 Serta kita pertegas melalui Surat Edaran KSOP Dumai selaku Pengawas di DLKr/DLKP Dumai tentunya para pihak sudah memiliki alat alat dimaksud” ujarnya seraya menambahkan bahwa “pihaknya akan mengecek langsung kelapangan”.

KSOP Dumai pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan RI memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu bahwa Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

Orang No.1 KSOP Dumai Kolonel TNI AL Amrul Ardiansyah dari kesatuan Maritim setelah pertemuan dengan sejumlah penyelenggara Tersus kawasan industry lubuk gaung diinformasikan bakal turun kelapangan mengecek Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan melakukan evaluasi yang berkaitan dengan Permenhub No. 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di perairan dan pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus memiliki pelokalisir (oil boom) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, paling sedikit 1 1/5 (satu setengah) kaiI panjang kapal terbesar yang berlabuh dipelabuhan dan/atau unit kegiatan lain.

Berbagai sumber yang dirangkum awak media ini bahwa meskipun Surat Edaran KSOP Dumai terkait penyelenggaran oil boom DLKR/DLKP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permenhub 58 Tahun 2013 namun dari hasil investigasi 15 April 2024 terpantau diperairan laut Selat Rupat tampak ada aktifitas bongkar muat CPO diduga dilokasi Tersus PT. IM Lubuk Gaung tidak menggunakan oil boom.

Kawasan Industri Lubuk Gaung mayoritas pengolah CPO serta turunannya sekali gus penyelenggara Tersus ketika melakukan bongkar muat CPO berpotensi terjadi tumpahan minyak sawit mentah CPO yang mengakibatkan pencemaran di laut Selat Rupat Dumai berdampak terhadap Nelayan yang melaut didaerah tersebut mestinya pihak perusahaan pengolah CPO dan turunannya sebagai penyelenggara Tersus ketika melakukan bongkar muat CPO di DLKR/DLKP menggunakan oil boom sehingga tumpahan CPO tersebut dapat dilokalisir agar tidak meluas.

Sumber juga menyebutkan bahwa perusahaan yang telah menyelenggarakan oil boom di Tersus Kawasan Industri Lubuk Gaung diinformasikan PT. SDS dan SDO sementara penyelenggara Tersus yang lainnya. Allahualambisawab meskipun memiliki peralatan oil boom namun ketika melakukan bongkar muat minyak sawit metah disinyalir alpa menggunakan oil boom, oleh sebab itu KSOP diharapkan melakukan “jemput bola” dalam mengvaluasi terkait pelaksanaan perlindungan lingkungan Maritim bilamana penyelenggara Tersus tidak mematuhi SE KSOP sebaiknya diambil tindakan tegas agar afa efek jera (Sp)

Share this Article
Leave a comment