Dirmanews.com, KAMPAR – Di tengah upaya Presiden RI Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih terhadap praktik mafia dan korupsi di lingkungan pemerintahan — mulai dari tingkat kepala desa, bupati/wali kota, hingga kepala daerah provinsi — masih saja ada kepala desa yang diduga merasa “kebal hukum”.
Salah satunya terjadi di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dimana Kepala Desa Abdul Rahman Chan diduga merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Koperasi KNES.
Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas memuat 12 larangan bagi perangkat desa, termasuk larangan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu serta menghindari konflik kepentingan.

“Jabatan kepala desa yang sekaligus mengurus badan usaha seperti koperasi jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang tidak sehat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap ancaman dari oknum preman dan kelompok tertentu yang diduga dilindungi pihak koperasi.
Kasus ini mencuat seiring dengan konflik berkepanjangan terkait kebun sawit seluas 1.750 hektare eks lahan PTPN V, yang telah berlangsung selama lima tahun. Lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada masyarakat Desa Sinama Nenek melalui program redistribusi lahan dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Namun, ironisnya, masyarakat kini dilarang memanen buah sawit di lahan milik mereka sendiri. Larangan ini disebut berasal dari pihak Security KNES yang bertugas menjaga area kebun.
“Kami dilarang masuk dan memanen. Katanya itu perintah Kades,” ujar salah seorang warga menirukan ucapan petugas keamanan di lapangan.
Akibat pelarangan ini, masyarakat pemilik kebun mengalami kerugian besar. Jika diakumulasikan, kerugian akibat tidak bisa memanen sawit diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Sementara itu, diketahui Koperasi Pusako Sinama Nenek (KOPOSAN) yang beranggotakan sekitar 850 orang telah berupaya melakukan langkah hukum untuk merebut kembali hak masyarakat. Mereka bahkan telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap menghalangi hak warga.

Di lapangan, situasi dilaporkan semakin memanas. Hingga Selasa (11/11/2025), puluhan personel Polisi dikerahkan untuk menjaga ketertiban di lokasi sengketa. Sumber lapangan menyebut bahwa posisi Ketua KNES, Dr. Mhd. Alwi Arifin, kini kosong karena yang bersangkutan diduga telah meninggalkan Desa Sinama Nenek, dan posisi tersebut diambil alih oleh Kepala Desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Kampar maupun pihak KNES terkait dugaan rangkap jabatan dan konflik pengelolaan kebun sawit di Desa Sinama Nenek tersebut. (S.Purba)



