Jaringan Pengedar Pil Ekstasi di Binjai Ditangkap

webadmin
webadmin
4 Min Read

BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 5 pelaku pengedar pil ekstasi dalam jumlah besar di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Jumat (2/6/2023). Kelima tersangka tersebut adalah RPAS (30), AP(23), MG(23), MR (28) dan SP (27).

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan pengungkapan sindikat jaringan narkoba jenis ekstasi ini berawal dari adanya penangkapan terhadap bandar narkoba jenis ekstasi di Kota Binjai.

“Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Edy Supratman bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi awal dan setelah tim sampai di tkp menemukan 3 laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.  Kemudian tim Sat narkoba Polres Binjai mendekati ketiga orang laki-laki tersebut serta melakukan pemeriksaan,” ucap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah kepada awak media, Sabtu (3/6/2023). 

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Binjai menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink.  

“Ada ditemukan pil ekstasi sebanyak 175 butir dan uang tunai sebesar Rp.28.000.000 sebagai hasil penjualan ekstasi, 1 unit hp merk oppo warna biru, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda merk CBR No.Pol BK 3919 RBB milik terduga atas nama RPAS (30). Sedangkan dari terduga AP (23) di sita 1 unit Hp merk Realme dan dari terduga MG disita 1 unit hp merk Oppo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy no.pol BK 5186 RAS, ” jelas Kasi Humas Polres Binjai.   

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap ketiga terduga pelaku,  lanjut Kasi Humas, kemudian dianya mengakui bahwa mereka akan bermaksud melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi yang sedang mereka bawa,  

“Tim terus mengejar asal barang ekstasi tersebut, kemudian terduga RPAS (30) mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama MR, selanjutnya tim menyuruh RPAS untuk kembali memesan barang terhadap MR. Setelah RPAS (30) menghubungi MR dan kembali memesan barang narkoba, kemudian terduga MR datang ke TKP dengan maksud untuk mengantarkan pesanan tersebut. Dan saat MR (28) tiba di TKP tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit mobil merk Mercedes bens warna hitam dengan No. Pol BK 1911 KB dan saat itu juga dipertanyakan terhadap MR asal muasal barang narkotika tersebut. Kemudian MR mengakui barang ekstasi tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial SP,” sambung Kasi Humas melanjutkan.    

Kemudian tim kembali mengejar terhadap SP yang beralamat di jalan Dr. Wahidin Gang Monah Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan saat itu juga tim berhasil melakukan  penangkapan terhadap SP yang saat itu sedang berada dirumahnya.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka SP, kemudian tim melakukan pemeriksaan didalam rumah namun tidak ada menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,” tegas Iptu Riswansyah.   

Terhadap kelima terduga pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5  tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (bay)

Share this Article
Leave a comment