Jadi Pengedar Ganja, Nelayan di Sergai Diringkus Polisi

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

SERDANGBEDAGAI – Seorang nelayan di Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlibat sindikat peredaran narkotika jenis ganja, Rabu (03/06/2020) malam.

Pelaku tidak lain pria berinisial B alias Pilun (35), warga Dusun I Kampungbaru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin.

Ayah dua anak tersebut diringkus sesaat setelah personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai menggerebek rumahnya.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti bungkusan kertas koran berisikan ganja kering seberat 59,7 gram, mangkok kaca berisi 23 paket kecil ganja kering siap edar, satu bal plastik klip transparan ukuran kecil, dan dua buah korek api.

Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robin Simatupang, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, operasi penangkapan itu dilakukan pihaknya menyikapi informasi dari masyarakat Dusun I Kampungbaru, yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka B, karena kerap melakukan transaksi jual-beli ganja di rumahnya.

“Atas informasi tersebut, kita langsung tindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka B. Hasilnya, tersangka B berhasil kita amankan, setelah di rumahnya ditemukan barang bukti ganja siap edar,” ungkapnya.

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment