Dirmanews.com, Dumai – Izin penggunaan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) di kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, dikabarkan telah berakhir sejak 5 Januari 2026. Namun, aktivitas operasional terminal tersebut disebut-sebut masih berlangsung hingga saat ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor 20/AI.308/OJPL/2024 tertanggal 5 Januari 2024, persetujuan perpanjangan penggunaan Tersus PT OSM untuk sementara melayani kepentingan umum berlaku selama dua tahun dan berakhir pada 5 Januari 2026.
Terminal khusus tersebut diketahui digunakan untuk melayani komoditas curah cair dan cangkang sawit dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Sari Dumai Sejati, PT Sari Dumai Oleo, PT Apical Chemicals, PT Ecoils Jaya Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, PT Ivo Mas Tunggal, PT Agro Murni, serta PT Golden Biomas Energi.
Meski izin operasional disebut telah berakhir, pengoperasian Tersus PT OSM dikabarkan masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan oleh Distrik Kenavigasian Kelas I Dumai dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Sejumlah pihak bahkan meminta Kementerian Perhubungan RI turun tangan untuk mengevaluasi kegiatan terminal khusus tersebut sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Seorang mantan pegawai Distrik Navigasi Kelas I Dumai yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin tersus harus melalui tahapan pemeriksaan dan evaluasi oleh tim teknis terpadu dari KSOP maupun Distrik Navigasi.
Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar penilaian kelayakan perpanjangan izin operasional.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah persyaratan harus dipenuhi dalam pengajuan perpanjangan izin, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha pokok, bukti kepemilikan tanah, serta sertifikat atau izin pengoperasian sebelumnya.
Selain itu, pemohon juga harus memenuhi komitmen lingkungan seperti dokumen UKL/UPL atau SPPL serta mematuhi aturan keselamatan maritim.
Menurutnya, evaluasi terkait kepemilikan lahan menjadi hal penting dalam proses perpanjangan izin tersus. Hal ini mengingat kawasan pesisir Selat Rupat di wilayah Dumai disebut telah mengalami perubahan akibat aktivitas reklamasi yang berdampak pada ekosistem mangrove di sepanjang pantai.
Ia berharap dalam proses evaluasi perpanjangan izin, pihak KSOP turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi merugikan negara.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 23 terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang berada di bawah pengawasan KSOP Kelas I Dumai. Fasilitas tersebut umumnya digunakan untuk mendukung aktivitas industri, termasuk bongkar muat komoditas seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. (Sp)



