Ini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Oleh MUI Binjai

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

BINJAI – Demi menjamin aktifitas peribadatan Umat Islam di tengah merebaknya wabah Coronavirus Disease (Covid-19), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Binjai akhirnya menyusun panduan tentang penyelengaraan ibadah.

Ketua DP MUI Kota Binjai DR HM Jamil MA, didampingi Sekretaris, H Jafar Sidiq SAg Msi, Kamis (16/04/2020) pagi, mengatakan, panduan penyelanggaraan ibadah selama wabah Covid-19 disusun sebagai respon atas pertanyaan Umat Islam tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.Dikatakannya, dalam menghadapi musibah Covid-19, Umat Islam diingatkan untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Taala.

Sebab segala musibah yang terjadi di dunia pada dasarnya terjadi atas izin dan kehendak Allah Subhanahu Wa Taala, meskipun sebenarnya di balik musibah itu ada hikmah yang dapat diambil oleh orang-orang beriman.

“Dalam menghadapi wabah Covid-19, Umat Islam harus melihatnya sebagai cobaan dari Allah Subhanahu Wa Taala, dan kita selaku orang beriman seyogyanya harus meningkatkan amal ibadah, agar cobaan ini tidak merusak keimanan, semangat kebangsaan, dan rasa kemanusiaan kita,” ujar Jamil.

Menyikapi potensi penularan Covid-19 pada zona merah, menurutnya, penyelenggaraan ibadah disesuaikan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor: 14 Tahun 2020.

Dalam uraiannya, kawasan dengan potensi penularan tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang, maka seorang Muslim boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di rumah.

Selain itu, seorang Muslim diperbolehkan pula meninggalkan salat wajib, Salat Rawatib, serta salat sunat berjamaah seperti Tarawih dan Ied di masjid, lalu beralih melaksanakannya di rumah.

“Meskipun demikian tetap saja seorang muazin harus mengumandangkan azan salat wajib lima waktu di masjid ataupun musala,” seru Jamil.

Terkait penyelenggaraan ibadah di wilayah dengan potensi penularan covid-19 yang rendah dengan tingkat persebaran relatif tidak signifikan, maka salat wajib dan salat sunat yang dilakukan secara berjamaah ataupun perorangan tetap dilaksanakan di masjid.

Namun hal tersebut harus tetap didasari ketentuan bahwa pengurus masjid rutin melakukan penyemprotan cairan desinfektan dan jemaah memastikan dirinya tidak berstatus ODP dan PDP, atau orang yang terinfeksi Covid-19.

“Jika memang berpotensi membahayakan orang lain, maka jemaah dihimbau memakai masker, membawa sajadah sendiri, serta mencuci tangan memakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah,” terang Jamil.

Khusus penyelenggaraan ibadah selama Ramadan 1441 Hijriah, seperti buka puasa bersama, diharapkan agar Umat Islam melaksanakannya dengan keluarga inti di rumah.Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Tarawih, kegiatan membangunkan orang sahur, takbir keliling, peringatan Nuzul Quran berjamaah, dan halal bihalal, diimbau untuk ditiadakan.

“Dan tidak kalah pentingnya, Umat Islam diharapkan menyegerakan pembayaran zakat, membaca Qunut Nazilah setiap Salat Fardhu, Salat Jumat, dan Salat Sunat Witir, serta memperbanyak infak dan sedekah. Sebab bersedekah dapat menutup 70 pintu keburukan,” seru Jamil. (dika)

Share this Article
Leave a comment