Dirmanews.com, Dumai – Indikasi praktek monopoli usaha TPS oleh salah satu perusahaan, merupakan persaingan usaha tak sehat, buruh pergudangan yang tergabung di Aliansi Serikat Pekerja Pergudangan (ASPP) kota Dumai yang beraktifitas sebagai buruh disejumlah TPS (Tempat Penimbunan Sementara) barang import, sejak 5 Januari 2025 kehilangan pekerjaan dibelasan TPS.
Dugaan praktek monopoli tersebut menjadi sorotan kalangan netizen menilai bahwa keadilan bagi buruh TPS masih jauh dari harapan. ditengah tengah perekonomian yang semakin sulit, mestinya ada kebijakan dari pihak Pemerintah cq, Bea Cukai Dumai mencari solusi dengan mempermudah perijinan terhadap usaha pergudangan di TPS – TPS tersebut dengan catatan proses pengurusan berjalan buruh bisa bekerja.
Bahwa dampak dari dugaan praktek monopoli oleh salah satu perusahaan yakni PT. DBP Dumai. belasan TPS barang import diinformasikan bakalan gulung tikar. ASPP dari sejumlah TPS yang kehilangan pekerjaan, geram sekitar 500 san buruh 3 Desember 2024 menggelar aksi demo ke kantor Bea Cukai Dumai Jl. Dt. Laksamana dalam aksi demo itu ASPP Dumai mendesak Menteri Keuangan RI mengevaluasi SK. Menteri Keuangan No. 108/PMK.04.2020 dan No.109/PMK.04/2020 khusus kota Dumai yang diduga bahwa SK Mekeu RI 108 & 109 tersebut terindikasi kental dengan nuansa KKN dan Monopoli usaha pergudangan demikian celoteh netizen Minggu (19/01/2025).
Tuntutan ASPP. dalam aksi demo. Oleh Kepala Kantor Bea Cukai meminta perwakilan ASPP untuk bernegosiasi. Hasil dari negosiasi tersebut Kepala Kantor Bea Cukai memberi kesempatan terhadap ASPP untuk bekerja di TPS – TPS dengan diberi waktu selama 30 hari terhitung 4 Desember 2024 s/d, 4 Januari 2025 (Baca berita on-line dirmanews.com).
“Toleransi yang diberikan Bea Cukai Dumai terhadap buruh pergudangan di belasan TPS hingga 4 Januari 2025 buruh pergudangan dibayangi kecemasan sebab 30 hari waktu yang singkat telah habis masa berlakunya, sejak itu pula sekitar 1500 buruh TPS kembali kehilangan pekerjaan”. Kamis (16/01/2025).
Pengurus ASPP Dumai yang diketuai Agoes Budianto bersama pengurus lainnya mengajukan tuntutan kepada pemerintah melalui rapat bersama dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kepala Kanwil Bea Cukai provinsi Riau Kepala Kantor Bea Cukai Dumai rapat berlangsung diruang Komisi III DPRD Riau membahas dampak penerapan PM Kementerian Keuangan Nomor. 109/PMK.04/2020 yang dinilai memberatkan buruh dan pengelola Tempat Penimbunan Semetara (TPS).
Agoes menyampaikan bahwa regulasi tersebut mengharuskan barang import disimpan sementara di TPS, namun sebagian besar TPS di Kota Dumai tidak dapat beroperasi karena belum memenuhi persyaratan Izin sebagaimana diatur dalam PMK Nomor : 108 dan 109 tahun 2020. sehingga 12 dari 13 TPS di Dumai telah ditutup sejak November 2024 menyebabkan sekitar 1500 buruh kehilangan pekerjaan.
“Kami meminta pemerintah memberikan tenggat waktu kepada pengelola TPS untuk mengurus izin, sehingga buruh dapat bekerja kembali. Jika TPS langsung ditutup tanpa ada solusi, maka kehidupan kami terancam”, tegas Agoes dikutip dari (marwahkepri.com 16/1/2025).
“Dalam rapat tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Gerald Prawira menjelaskan bahwa regulasi TPS betujuan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas pelabuhan dalam menampung barang import. Barang yang masuk melalui jalur hijau dapat langsung keluar setelah pajak yang dibayarkan, sementara jalur merah memerlukan pemeriksaan tambahan oleh petugas.
Namun, Aliasni Buruh menilai penerapan aturan disesuaikan dengan kondisi riil dilapangan oleh petugas”.
Amir Hamzah pengurus ASPP Dumai dikonfirmasi terkait pertemuan pihaknya dengan Komisi III DPRD Riau Minggu (19/01/2025) membenarkan bahwa ASPP mendatangi Komisi III DPRD Provinsi Riau 16 Januari 2025 membahas soal PMK No.109/PMK.04/2020 yang memberatkan para buruh dan pengelola pergudangan. mengatakan
“Kami mengajukan solusi kepada pemerintah agar mempertimbangkan 1500 buruh yang telah kehilangan pekerjaan bisa bekerja rutin dipergudangan sebagaimana biasanya” dengan mempermudah persyaratan pengurusan perizinan TPS tanpa ada diskriminasi, tutupnya.
Keterangan dan bocoran dari data yang diperoleh awak media ini, menyebutkan bahwa PT. DBP Dumai 20 November 2024 diinformasikan menyurati Kepala Kantor Bea Cukai Type B. Dumai terkait Rekomendasi Izin Timbun Diluar Kawasan & TPS rekomendasi yang dibuat PT.DBP “menindak lanjuti hasil rapat di kantor Bea Cukai tanggal 19 November 2024 dihadiri Kasi P2 dan Kasi PBAD dengan PT. DBP sebagai pengelola TPS dan kawasan Pabean memberikan izin kepada kapal MV. Hua Hai Zhi untuk melakukan timbun diluar TPS untuk yang terakhir kali izin penimbunan diluar TPS”. (Sp)