Gawat, Penggarap Obral Murah Tanah Kebun PTPN 2 Tunggurono

webadmin
webadmin
2 Min Read

Dirmanews.com, Binjai – Polda Sumut diminta untuk segera menangkap para pelaku penggarap yang sudah melakukan praktik jual beli tanah PTPN II di Kebun Tunggurono tepatnya di Jalan Diponogoro, Kel. Timbang Langkat, Kec. Binjai Timur. Pasalnya, para penggarap disana sudah berani secara terang-terangan mengobral tanah perkebunan dengan harga murah kepada calon pembeli.

Hal ini terbukti dengan adanya papan iklan promosi jual beli tanah (obral murah) yang berdiri bebas tepat di atas lahan tebu milik perkebunan. Papan iklan tersebut berisi tawaran harga tanah yang dijual per kapling dengan harga hanya senilai Rp 12,5 juta.

“Setau saya status tanahnya itu masih punya PTPN II tapi memang mau diserahkan ke salah satu instansi pemerintah, tinggal proses penghapusan buku saja karena (Surat Perintah Bayar) SPB-nya sudah keluar. Eh ini sama kelompok penggarap malah mau dijualin dengan harga murah,” ucap warga setempat yang enggan namanya disebutkan, Rabu (29/11/2023) siang.

Dijelaskannya, bahwa di lokasi tersebut sudah ada total 10 hektar yang mau dijual para penggarap. Satu kapling berukuran 5 × 15 meter diobral dengan harga paling murah Rp 8 juta.

“Itu mereka jual secara ilegal dan terang-terangan. Tapi herannya kenapa dibiarkan dan tidak pernah ditindak tegas sama aparat yang berwenang,” ujarnya.

Selain disana, terdapat juga 35 hektar lahan lainnya yang juga sudah di kapling untuk dijual. Total ada 2500 kaplingan tanah yang diobral dengan harga murah.

“Kalau ini tidak ditindak lanjuti maka para penggarap akan lebih berani lagi untuk menjuali tanah kebun disini sampai habis,” sebutnya.

Beliau meminta ketegasan dari SEVP Manajemen Asset PTPN2 Pulung Rinandoro guna melaporkan kasus ini ke Kejatisu. Langkah itu perlu diambil karena sudah menimbulkan kerugian negara. (bay)

Share this Article
Leave a comment